Pencuri Menyembelih Kambing & Tinggalkan Sepeda Motor
LEBAK - Aksi pencurian ternak kambing terjadi di Kampung Cilaja Pasir, RT 002/RW 004, Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Rabu (8/7). Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 04.40 WIB dini hari.
Sebanyak lima ekor kambing milik Warnim nyaris digondol pelaku dengan kondisi sudah disembelih. Sementara pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang diduga miliknya.
Kapolsek Maja, AKP Iwan Sofiyan, membenarkan terkait kejadian tersebut. Ia mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat saksi bernama Wati istri Warnim hendak mengambil air wudhu di belakang rumah untuk melaksanakan salat Subuh.
Saat itu, ia mendengar suara langkah kaki mencurigakan di sekitar kandang kambing yang berada di belakang rumah.
“Curiga dengan suara tersebut, Wati kemudian membangunkan suaminya, Warnim, yang selanjutnya menuju kandang untuk melakukan pengecekan,” kata AKP Iwan Sofiyan, Rabu (8/7).
“Sesampainya di lokasi, korban mendapati bercak darah serta isi jeroan kambing di bawah kandang,” sambungnya.
Setelah itu, korban kemudian memanggil tetangganya, Sukardi, untuk bersama-sama mencari keberadaan kambing tersebut. Tak jauh dari kandang, tepatnya di area semak-semak, mereka menemukan sebuah karung putih yang berisi lima ekor kambing milik korban yang sudah dalam kondisi disembelih.
“Lima kambing itu, terdiri
tiga ekor kambing dewasa, dan dua ekor anak kambing,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, warga juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru bernomor polisi B 6653 BJM dalam kondisi terkunci stang tanpa pemilik. Polisi menduga sepeda motor itu merupakan milik pelaku yang ditinggalkan saat melarikan diri.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung putih, sampel tanduk dan bulu kambing, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6653 BJM.
Selanjutnya polisi juga mengamankan celana jeans merek Cardinal, serta satu jaket berwarna biru merk Levi's yang diduga berkaitan dengan pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 4 juta,” katanya.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Maja dan saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi menduga peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu






