Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen Di Tingkat Nasional
JAKARTA - Senayan sepakat Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 tetap 4 persen. Ketentuan ini hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR. sedangkan kursi DPRD provinsi atau kabupaten/kota sesuai suara pemilih.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sembilan fraksi di DPR sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, norma yang berlaku pada Pemilu 2024 adalah norma yang berlaku seperti pada Pemilu 2019, karena tidak ada norma baru atau perubahan.
“Jadi, ketentuan PT dipastikan tetap digunakan sebagai dasar bagi partai-partai politik untuk berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif 2024,” ujar Rifqi dalam diskusi daring bertajuk Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Politik Baru di Jakarta, kemarin.
Politikus PDIP ini mengatakan, ambang batas parlemen tidak hanya berlaku bagi partai baru, juga bagi partai lama. Karena itu, apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu bersifat sama bagi semua partai.
Sehingga, partai yang sudah eksis di DPR wajib merawat basis konstituen, bekerja untuk rakyat, memperjuangkan aspirasi rakyat di parlemen atau di eksekutif. Jika tidak dilakukan, partai tersebut bisa jadi akan ditinggalkan atau tidak dipilih rakyat.
“Parliamentary threshold ini adalah early warning bagi partai politik untuk terus memastikan kekuatan akar rumput bekerja dengan baik,” kata dia.
Rifqi menambahkan, kehadiran parliamentary threshold adalah cara bangsa ini secara regulatif memastikan pelembagaan parpol. Salah satu indikatornya, parpol itu memiliki basis konstituen yang kokoh, dibalut dalam suatu ideologi untuk diuji di pemilu.
“Ini yang seharusnya dikuatkan. Semakin parpol terlembaga, semakin sehat dia,” imbuhnya.
Menurut Rifqi, PT sebesar empat persen adalah angka yang moderat, sehingga memungkinkan partai baru tetap bisa eksis di DPR atau parlemen di tingkat nasional.
Di tempat sama, Dosen Komunikasi dan Kebijakan Publik dari Universitas Mercu Buana (UMB) Syaifuddin mengatakan, PT salah satu komponen penting sistem pemilu. Namun, PT tidak bisa berdiri tunggal dalam sistem hukum kepemiluan.
“PT saling terkait dengan komponen lain dalam sistem pemilu kita. tapi ada sifat interdependensi, saling ketergantungan antara satu komponen dengan komponen lainnya,” ujar Syaifudin.
Syaifudin mencontohkan, electoral threshold, presidential threshold, sistem proporsional, dengan sistem multipartai, dengan sistem presidensial dan lainya.
Perdebatan pembahasan PT empat persen sering terjadi di Komisi II DPR tapi gagal, karena masing-masing fraksi memiliki kepentingannya sendiri.
“Bagi parpol yang kontra terhadap ketentuan PT, semakin besar PT maka semakin besar uara rakyat terbuang,” kata dia.
Menurut Syaifudin, pembahasan PT ini menjadi ruang negosiasi senyap, terkait role play dalam kalkulasi dan tarik menarik kepentingan parpol.
“Pemberlakuan PTsebagai tindakan buta dan tuli, karena tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang majemuk dan kondisi di daerah,” pungkasnya. (rm id)
Nasional | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu