TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Menhan Pimpin Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadir

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 13 Juli 2026 | 15:41 WIB
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto : Ist
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin rapat koordinasi Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7).


Rapat yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Tampak hadir Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah I.


Sejumlah pejabat lain juga mengikuti pertemuan tersebut, di antaranya Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh selaku anggota pengarah, serta Barita Simanjuntak yang bertugas sebagai juru bicara Satgas PKH.
Hingga rapat berakhir, belum ada keterangan resmi mengenai materi maupun keputusan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.


Saat ini, posisi Ketua Pengarah Satgas PKH diemban oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Sementara itu, jabatan Ketua Pelaksana sebelumnya dipegang oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera.


Menanggapi perkembangan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Menurut Rudi, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


Ia menjelaskan, barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya akan diserahkan setelah proses koordinasi antarlembaga selesai dilakukan.


Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit