TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Titiek Soeharto Soroti Kejanggalan Tanda Tangan Menhut Saat Umrah, DPR Minta Permenhut Dikaji Ulang

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 17 Juli 2026 | 10:49 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi . Foto : Ist
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi . Foto : Ist

JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyoroti kejanggalan dalam penandatanganan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Ia mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat ditandatangani secara basah oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, padahal yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.


Sorotan itu disampaikan Titiek saat memimpin rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Agenda rapat membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025.


Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman membacakan surat izin ketidakhadiran Menteri Kehutanan. Dalam surat tersebut dijelaskan Raja Juli Antoni sedang menunaikan ibadah umrah dan menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mewakili dirinya dalam rapat.


Namun, absennya Raja Juli justru memunculkan pertanyaan terkait Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam rapat, peraturan tersebut tercatat ditandatangani pada 13 Juli 2026 dengan tanda tangan basah, sementara Raja Juli diketahui telah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026.


"Saya hanya ingin menggarisbawahi, kenapa kementerian ini bisa ceroboh sekali. Menteri berangkat tanggal 11 Juli, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13 Juli? Apa yang sebenarnya terjadi?" ujar Titiek.


Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar jajaran Kementerian Kehutanan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi bagi menterinya.


"Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri. Ini harus dicek kembali, bagaimana prosesnya," tegasnya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan selama ini menggunakan mekanisme tanda tangan elektronik dalam penerbitan dokumen resmi.


Namun setelah melihat dokumen yang ditampilkan Komisi IV, Rohmat mengakui Permenhut tersebut memang menggunakan tanda tangan basah. Ia pun menyatakan kementerian siap menunda pemberlakuan aturan tersebut sambil melakukan pengkajian ulang.
"Prinsipnya, Permenhut ini bisa kami hold terlebih dahulu untuk dilakukan pengkajian kembali. Kami mohon arahan dari Ibu Ketua," kata Rohmat.


Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 tetap memiliki kekuatan hukum meski muncul polemik mengenai proses penandatanganannya. Meski demikian, menurutnya, persoalan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan pembatalan.


"Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit