TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Tegaskan Febrie Tetap Tersangka, Dipastikan Masih Berada di Indonesia

Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan dan menilai belum ada alasan untuk melakukan penahanan.

Reporter & Editor : AY
Jumat, 17 Juli 2026 | 08:50 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka meski perkara yang menjeratnya telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kejagung juga memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan siap menjalani proses hukum.


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, untuk meluruskan polemik yang muncul setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dalam dokumen awal, nama Febrie masih tercantum sebagai saksi sehingga memunculkan anggapan status tersangkanya gugur.


"FA dan D tetap berstatus tersangka sebagaimana telah ditetapkan penyidik Polri," kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).


Menurut Anang, pencantuman nama Febrie sebagai saksi dalam sprindik hanya bersifat administratif karena surat tersebut merupakan dasar dimulainya penyidikan oleh Kejagung. Status tersangka yang telah ditetapkan Polri tetap berlaku dan menjadi bagian dari proses hukum yang kini dilanjutkan Kejagung.


Tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KS, dugaan korupsi proyek PLTU yang mengakibatkan blackout di Sumatera, serta perkara PT ASABRI.


"Dengan diterbitkannya sprindik, seluruh tindakan pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan," ujar Anang.


Saat ini, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Polri. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan status dalam penyidikan Kejagung.


Anang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR.


Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian di antaranya merupakan mantan penyidik KPK.


"Penyidiknya berpengalaman, sebagian besar eks penyidik KPK, yang lain juga jaksa senior," ujarnya.


Meski berstatus tersangka, Febrie belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Penyidik masih fokus menelaah berkas perkara sebelum melakukan pemanggilan.


Terkait kemungkinan penahanan, Anang mengatakan hingga kini belum ada kebutuhan untuk melakukan upaya paksa. Penyidik menilai Febrie bersikap kooperatif dan tidak berpotensi menghilangkan maupun merusak barang bukti.


"Kami yakin tidak ada upaya menghilangkan barang bukti," katanya.
Selain itu, Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga keberadaannya dipastikan masih di Indonesia dan dapat dipanggil sewaktu-waktu.


"Beliau masih ada di Indonesia. Kapan saja bisa diperiksa," tegas Anang.


Sementara itu, Kejagung juga menerima pelimpahan perkara advokat berinisial DR yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung setelah Salat Jumat.


Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai dan emas batangan hasil penggeledahan penyidik gabungan Polri sejak 8 Juli 2026.


DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.


Sementara itu, Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lainnya. Dalam penyidikan kasus ini, Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, termasuk pendiri CPGI berinisial TK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit