PPPK Teknis Tuntut Kesetaraan Kesejahteraan
TANGERANG— Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang berencana menggelar aksi damai dan orasi kesejahteraan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (20/7). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait rendahnya kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis yang dinilai belum memperoleh perlakuan setara dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Rencana aksi itu merupakan hasil konsolidasi Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang yang digelar pada Rabu (15/7). Sekitar 70 perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) menghadiri pertemuan tersebut dan menyepakati langkah penyampaian aspirasi secara damai. Ketua Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang, Jamil, mengatakan aksi tersebut merupakan upaya konstitusional untuk menyampaikan persoalan kesejahteraan yang selama ini dirasakan para PPPK teknis.
"Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi selama dilaksanakan dengan tertib dan menghormati hukum. Kami ingin pemerintah mendengar kondisi yang kami alami," kata Jamil kepada SatelitNews, Minggu (19/7).
Forum mencatat, penghasilan PPPK teknis saat ini terdiri atas gaji pokok sebesar Rp2.511.500 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp689.396 atau sekitar 10 persen dari besaran TPP pegawai negeri sipil (PNS). Dengan demikian, total penghasilan yang diterima setiap bulan mencapai Rp3.200.896. Nilai tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp5.399.405.
Menurut Jamil, kondisi itu menjadi ironi karena sebagian besar tenaga teknis sebelumnya merupakan pegawai honorer dengan penghasilan yang justru lebih tinggi sebelum diangkat menjadi PPPK. "Sebelum menjadi PPPK, banyak rekan-rekan memperoleh penghasilan sekitar Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan. Setelah lulus menjadi PPPK, justru penghasilan kami turun cukup jauh," ujarnya. Selain persoalan penghasilan, Forum juga mempersoalkan penetapan jenjang pendidikan dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.
Dari total alokasi 5.186 formasi PPPK di Kota Tangerang, tenaga teknis disebut menjadi satu-satunya kelompok yang masih ditempatkan pada formasi berjenjang pendidikan SMA atau sederajat, meskipun sebagian besar telah memiliki ijazah sarjana dan telah memperbarui data pendidikan terakhir pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami sudah mengeluarkan tenaga, biaya, dan waktu untuk menyelesaikan pendidikan sarjana. Namun ketika mengikuti seleksi PPPK, formasi kami tetap menggunakan kualifikasi SMA, padahal data pendidikan terakhir sudah kami perbarui di database BKN," kata Jamil. Forum juga menyoroti masa pengabdian tenaga honorer yang dinilai tidak lagi diperhitungkan setelah berstatus PPPK.
Menurut Jamil, terdapat pegawai yang telah mengabdi hingga puluhan tahun, tetapi masa kerja tersebut tidak lagi menjadi dasar dalam aspek kesejahteraan maupun jenjang karier setelah diangkat sebagai PPPK. Karena itu, Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang membawa dua tuntutan utama dalam aksi damai tersebut.
Pertama, meminta penyetaraan TPP PPPK teknis dengan PNS. Forum berpendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama-sama berstatus ASN yang memiliki hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Selama ini beban kerja kami sama, tanggung jawabnya juga sama, tetapi TPP yang kami terima hanya sekitar 10 persen dibandingkan PNS," ujar Jamil.
Kedua, Forum meminta penyetaraan ijazah sesuai pendidikan terakhir sehingga status pendidikan yang telah dimiliki para pegawai dapat diakui dalam administrasi kepegawaian. Jamil menegaskan, aksi yang akan digelar tetap mengedepankan ketertiban dan dialog dengan pemerintah daerah maupun DPRD Kota Tangerang.
"Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan bermartabat. Kami percaya kesejahteraan ASN merupakan investasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," katanya. Ia menambahkan, penurunan penghasilan yang dialami PPPK teknis berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga para pegawai. "Banyak rekan akhirnya harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap kesejahteraan dan pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja pegawai," ujarnya.
Salah seorang PPPK teknis Kota Tangerang, Muhamad Muslim, mengaku merasakan dampak tersebut. Setelah mengabdi selama 33 tahun, ia menilai pengalaman panjang yang dimiliki seolah tidak lagi memiliki nilai ketika statusnya berubah menjadi PPPK. "Rasanya seperti harus memulai lagi dari nol. Masa pengabdian yang sudah puluhan tahun seolah tidak dihitung lagi," kata Muslim.
Menurut dia, tidak diperhitungkannya masa kerja tersebut membuat para pegawai merasa kurang mendapatkan penghargaan atas pengabdian yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah. "Dampaknya kami merasa tidak dihargai. Masa kerja yang sudah puluhan tahun tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan yang kami terima sekarang," ujarnya.
Piala Dunia 2026 | 23 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 18 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu



