Alasan Istana: Wapres Tak Duduk Berdampingan dengan Prabowo di Sidang Kabinet
JAKARTA - Teka-teki mengenai posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berada di samping Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna akhirnya dijelaskan pihak Istana.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan pengaturan tempat duduk tersebut murni didasarkan pada kebutuhan teknis penyelenggaraan sidang agar arahan Presiden dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada seluruh peserta. Menurutnya, tidak ada muatan politik maupun perubahan terhadap kedudukan Wakil Presiden.
Qodari menjelaskan, tata letak ruang sidang kali ini memang berbeda dari pola protokoler yang selama ini digunakan. Hal itu karena Sidang Kabinet Paripurna dirancang dalam format taklimat, yakni pengarahan langsung Presiden kepada seluruh anggota kabinet, bukan rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden duduk berdampingan.
"Posisi duduk pada acara Sidang Kabinet Paripurna kemarin mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota Sidang Kabinet Paripurna, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan," ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, konsep tersebut dipilih agar Presiden memiliki pandangan yang leluasa ke seluruh ruangan sehingga dapat melihat langsung seluruh peserta, sekaligus memudahkan terjalinnya komunikasi nonverbal melalui kontak mata saat menyampaikan arahan dan instruksi kepada para menteri serta pejabat setingkat menteri.
Dalam konfigurasi tersebut, Wakil Presiden ditempatkan di barisan depan bersama para anggota kabinet sebagai peserta Sidang Kabinet Paripurna yang mengikuti pengarahan Presiden. Pengaturan itu dinilai paling efektif mengingat jumlah peserta sidang yang cukup banyak sehingga fokus seluruh ruangan dapat tertuju kepada Presiden sebagai pemberi arahan.
Pengaturan tempat duduk yang berbeda dari biasanya sempat memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Menanggapi hal itu, Qodari memastikan tidak ada perubahan sedikit pun terhadap posisi, kewenangan, maupun peran konstitusional Wakil Presiden.
Ia menegaskan, tata letak kursi sama sekali tidak mencerminkan struktur kekuasaan ataupun mengurangi peran strategis Wakil Presiden dalam pemerintahan.
"Pengaturan tempat duduk hanya semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden," tegas Qodari.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu



