TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Menkes: Vape Sama Berbahayanya dengan Rokok Konvensional, Bisa Jadi Celah Penyalahgunaan Narkotika

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:20 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektronik (vape) bukan merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Menurutnya, keduanya sama-sama berisiko menimbulkan penyakit tidak menular serta berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan anak dan remaja.


Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik" di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).


Budi menjelaskan, salah satu fokus utama pemerintah di sektor kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup sekaligus memperpanjang usia hidup sehat masyarakat. Karena itu, pengendalian berbagai faktor risiko penyakit menjadi prioritas, termasuk kebiasaan merokok.


"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Budi.


Ia mengingatkan bahwa stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki keterkaitan erat dengan konsumsi produk tembakau.


"Kalau ingin hidup lebih panjang, tetap sehat hingga usia lanjut, dan menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya dirasakan perokok, tetapi juga anggota keluarga yang menjadi perokok pasif," katanya.


Menkes menegaskan, berdasarkan berbagai bukti ilmiah, rokok elektronik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah melarang peredarannya sebagai langkah melindungi kesehatan masyarakat.


Selain dampak kesehatan, penggunaan vape juga dinilai semakin mengkhawatirkan karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius mengingat tingginya minat penggunaan vape di kalangan generasi muda.


"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," tegasnya.


Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus menyusun dan memperkuat berbagai regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

 Kebijakan tersebut mencakup pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengawasan iklan, hingga pengetatan aturan kemasan produk.


"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional karena sama-sama mengancam kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," ujar Budi.


Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyebut penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi secara serius.


Menurutnya, meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja, ditambah mudahnya memodifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.


Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.


Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektronik dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya untuk menekan dampak buruk zat adiktif terhadap kesehatan, tetapi juga mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit