Disnakertrans Minta Buruh Berani Laporkan Pelanggaran Hak
SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengimbau para pekerja di wilayahnya untuk berani melaporkan setiap bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya terkait kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diana Ardhianty Utami menegaskan bahwa pemenuhan hak normatif dan perlindungan terhadap pekerja merupakan prioritas utama yang harus dijamin bersama.
"Oh iya harus itu dilaporkan. Karena itu (BPJS Ketenagakerjaan, red) perlindungan terhadap pekerja. Pekerja punya hak yang sama untuk perlindungan," tegas Diana, Selasa (21/7).
Menanggapi isu adanya perusahaan yang lalai atau tidak mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Diana mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan perseorangan secara langsung di tingkat kabupaten.
Menurutnya, aduan masalah hak normatif biasanya disampaikan secara kolektif melalui serikat pekerja atau ditujukan langsung kepada Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
"Sejauh ini sih tidak ada ya (aduan lamgsung pekerja yang tak terlindungi BPJS, red). Karena kalau mereka biasanya itu kolektif, dilaporkan oleh serikat buruhnya dan sebagainya. Tapi itu biasanya ke provinsi karena itu adalah hak normatif namanya. Itu kepada pegawai pengawas, biasanya melaporkannya, bukan ke kabupaten. Kalau sampai sejauh ini sih ke kabupaten enggak ada yang spesifik ngelaporin langsung," jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana menerangkan bahwa dinas yang dipimpinnya tetap memegang peranan penting dalam memastikan terpenuhinya hak jaminan sosial para buruh, termasuk saat pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kalau pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasti dia (pekerja, red) lapor ke kita karena harus rekomendasi. Dia ngambil JHT-nya dia harus rekomendasi dari kita, Jaminan Hari Tua, jaminan pensiun dia harus minta rekomendasi dari kita, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga dia harus minta rekomendasi dari kita. Jadi pasti mau tidak mau harus lapor kepada Dinas Tenaga Kerja," paparnya.
Sementara itu, mengenai dinamika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Serang, Diana menyebutkan kondisinya sejauh ini masih tergolong normal atau rata-rata. Kendala utama yang dipicu penurunan efektivitas pemasaran serta persaingan produk impor pasar luar negeri menjadi salah satu pemicunya.
"Kalau di Kabupaten Serang sih masih rata-rata aja, maksudnya karena pemasaran yang kurang, karena dampak dari impor-impor dari luar yang agak sulit, gitu aja. Masalahnya kaitan perang Ukraina dasarnya seperti itu aja sih," ungkap Diana.
Ia menambahkan bahwa angka pasti pekerja terdampak PHK di Kabupaten Serang masih terus dihitung. Menurutnya, perusahaan-perusahaan skala besar dan padat karya di Kabupaten Serang selalu kooperatif menyampaikan laporan ketenagakerjaan.
"Kalau fix berapa jumlahnya saya belum bisa sampaikan. Tapi itu perusahaan selalu mengabarkan gitu. Ya walaupun tidak semua perusahaan ya, tapi rata-rata yang besar yang padat karya pasti lapor ke kita," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengungkap masih ditemukannya perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja, khususnya dalam pemenuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beberapa indikasi yang kerap terjadi adalah adanya perusahaan yang diduga memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pekerja, namun tidak mendaftarkan sebagai peserta. Kemudian, ada juga perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hanya pada sebagian dari jumlah keseluruhan pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, indikasi tersebut terlihat dari anomali data selisih antara jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan data pekerja yang tercatat menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, secara logika, kedua data tersebut seharusnya tidak memiliki perbedaan yang terlalu jauh. Jika selisih yang terjadi masih dalam jumlah kecil, Septo menyebut jika hal itu masih dapat ditoleransi dengan kemungkinan pengaruh proses administrasi. Namun, kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan kesenjangan yang cukup besar.
Septo menyebut bahwa pihaknya menerima laporan PHK dari perusahaan per Juni 2026 sebanyak 4.800. Sementara pada angka BPJS Ketenagakerjaan hanya sekira separuh dari jumlah pegawai yang mengalami PHK.
"Nah, angka BPJS terutama di Banten itu jomplang. Yang dilaporkan PHK ke kami jauh lebih besar dibanding data BPJS. Dari sini kelihatan bahwa pekerja-pekerja yang kena PHK ini dipastikan sebagian besar mungkin tidak didaftarkan ke BPJS oleh perusahaannya," kata Septo kepada wartawan, Selasa, (30/6).
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan dugaan perusahaan yang tetap memotong iuran BPJS dari penghasilan pekerja, tetapi tidak menyetorkannya ataupun mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ada yang nakal, dipungut mah iya, didaftarkan enggak, ada," ujarnya.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



