TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Direktur Garuda Institute Apresiasi Dasco Pertaruhkan Jabatan untuk RUU Perampasan Aset

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri.(Istimewa)
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri.(Istimewa)

JAKARTA – Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri mengapresiasi keberanian Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Menurut Erlan, sikap Dasco yang menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati merupakan bentuk keseriusan dalam merespons aspirasi publik. “Garuda Institute sangat mengapresiasi langkah Sufmi Dasco Ahmad yang menunjukkan integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” kata Erlan melalui keterangan pers yang diterima tangselpos.id, Jumat (28/8/2026).

 

Terlebih, kata dia, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian masyarakat karena dipandang penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. “Ketika seorang pimpinan DPR berani mengatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika target tersebut tidak tercapai, publik tentu melihat ada keseriusan yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi ditempatkan sebagai kepentingan bangsa,” tegasnya.

 

Ia menilai komitmen Dasco juga sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. Dalam menyusun ataupun mengesahkan RUU perampasan aset tersebut juga tetap menjunjung tinggi prinsip serta asas hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: asas Keterbukaan Informasi Publik, Keterpaduan dan Sinkronisasi serta Partisipasi Masyarakat.

 

Erlan berharap pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan melalui produk hukum konkret. Ini sangat penting supaya tidak dinilai lips service untuk meredam keinginan masyarakat.

 

Erlan yang juga kurator menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat mengembalikan dan menyelamatkan aset yang berasal dari kejahatan. Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi sangat strategis.

 

“Pada akhirnya pernyataan Dasco tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai pernyataan politik, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang selama ini menunggu kepastian pembahasan RUU Perampasan Aset. “Garuda Institute melihat apa yang disampaikan Dasco sebagai bentuk kesungguhan dalam menjawab aspirasi publik,” pungkas Erlan.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit