TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini 6 Kewajiban yang Harus Dipatuhi Operator Seluler

Reporter & Editor : AY
Jumat, 04 September 2026 | 15:33 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Sisa kuota internet pelanggan kini wajib mendapatkan perlindungan. Operator seluler tidak boleh lagi membiarkan kuota pelanggan hangus begitu saja setelah masa aktif paket berakhir.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE tersebut diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).


Surat edaran itu ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagai pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.


Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait perlindungan sisa kuota.


“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK.

 Sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Surat edaran ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.


Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, terdapat enam kewajiban yang harus dipenuhi operator seluler.


1. Menyediakan Pilihan Paket yang Fleksibel


Operator seluler wajib menyediakan pilihan paket layanan yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lainnya.


2. Melindungi Sisa Kuota Pelanggan
Sisa kuota internet yang belum digunakan wajib mendapatkan perlindungan, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.


Perlindungan dapat diberikan melalui mekanisme akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme perlindungan lainnya.


Artinya, sisa kuota pelanggan tidak boleh begitu saja hilang ketika masa aktif paket berakhir.


3. Dilarang Membebankan Biaya Tambahan


Operator wajib memperlakukan sisa kuota sebagai hak pelanggan yang dapat digunakan hingga habis.
Karena itu, operator dilarang membebankan biaya atau tarif tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya agar sisa kuota tersebut tetap dapat digunakan.


4. Informasi Paket Harus Mudah Diakses
Operator juga diwajibkan menyediakan informasi layanan yang mudah diakses dan dipahami pelanggan.


Informasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar (fair usage policy), masa berakhirnya layanan, hingga ketentuan mengenai perlakuan terhadap sisa kuota.


5. Pelanggan Harus Bisa Memantau Sisa Kuota


Operator wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari paket layanan yang digunakan.
Dengan demikian, pelanggan dapat memantau pemakaian kuotanya secara lebih transparan.


6. Pengaduan Pelanggan Harus Diperkuat


Mekanisme penanganan pengaduan pelanggan juga harus diperkuat agar lebih efektif dan mudah diakses.
Operator diwajibkan melakukan evaluasi layanan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus perlindungan terhadap pelanggan.


Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Aturan


Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan enam kewajiban tersebut.


Selanjutnya, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap satu bulan sekali.


Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh ketentuan dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 dilaksanakan oleh operator seluler.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit