Dito Ariotedjo: Saya Hanya Dampingi Jokowi Saat Saudi Tawarkan Tambahan Kuota Haji
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan dirinya hanya berperan sebagai pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Kerajaan Arab Saudi pada 2023.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi salah satu rangkaian yang berujung pada pemberian tambahan kuota haji bagi Indonesia.
Hal itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Dito menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari delegasi pemerintah yang mendampingi Presiden. Agenda pertemuan membahas sejumlah kerja sama bilateral Indonesia dan Arab Saudi.
"Kami mendampingi Bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan tidak salah terorisme juga dan badan halal juga. Jadi, menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri," ujar Dito.
Menurut Dito, pembahasan mengenai kuota haji baru mengemuka pada penghujung agenda, tepatnya saat jamuan makan siang.
Saat itu, Raja Arab Saudi kembali menanyakan poin-poin konkret hasil pembahasan kerja sama kedua negara.
Dito mengatakan, dari pertemuan tersebut dirinya mengetahui adanya tawaran tambahan kuota haji dari pihak Arab Saudi. Namun, pemberian tambahan itu tidak hanya berkaitan dengan kuota haji, melainkan juga sejumlah sektor kerja sama lainnya.
"Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan (kuota haji). Tapi tidak hanya sebatas kuota (haji), tapi ada beberapa sektor lainnya seperti investasi dan juga perdagangan lainnya," katanya.
Meski demikian, Dito mengaku tidak mengetahui jumlah kuota haji tambahan yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Menurut dia, angka kuota baru diketahui setelah dilakukan pembahasan teknis dalam rapat berikutnya. Dito menegaskan dirinya tidak mengikuti rapat teknis tersebut.
Dito kemudian menyebut Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Pengumuman itu disampaikan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara sehari setelah pertemuan.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
Selain Yaqut, perkara tersebut juga menjerat mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka disidangkan secara terpisah.
Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka itu merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menguraikan tiga komponen kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,91 miliar.
Jaksa juga mendakwa para terdakwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Yaqut disebut memperoleh keuntungan 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau sekitar Rp93,4 miliar serta Rp330 juta.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat pihak lain dan korporasi yang turut diperkaya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu






