Perbaiki Tata Kelola Kepariwisataan di Kota Serang, Budi Rustandi Sampaikan Raperda PUK Dalam Rapat Paripurna
SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan kepada DPRD setempat untuk dilakukan pembicaraan ke tahap berikutnya. Selain Raperda PUK, Budi Rustandi juga Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Usulan kedua raperda tersebut diambil guna memperkuat kepastian hukum serta mengoptimalkan potensi daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan ini dirancang untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi. Penyelarasan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh pemangku kepentingan (stakeholders, red) di sektor pariwisata,” ujar Budi Rustandi, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua raperda di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (27/7/2026) siang.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 31 dari 45 anggota dewan itu, Budi menjelaskan, Raperda PUK mencakup 18 poin krusial, mulai dari wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pariwisata berbasis masyarakat lokal hingga sanksi administratif, dan pembinaan dan pengawasan.
“Penyampaikan usul dua raperda ini tinggal menunggu pandangan fraksi hari Rabu lusa. Nanti DPRD juga saya arahkan untuk mengundang ulama dan tokoh agar pembahasan raperda ini transparan dan mendapatkan masukan dan saran,” ujar Budi, usai rapat paripurna.
Dirinya meminta seluruh fraksi di DPRD Kota Serang saat rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk membacakan bukan disampaikan. Tujuannya agar tamu undangan termasuk ulama dan juga tokoh bisa melihat langsung pandangan setiap fraksi. “Saya juga meminta ulama diundang untuk bisa mengawal pembahasan Raperda PUK agar transparan, jangan sampai nanti fitnahnya ke saya. Padahal saya ini memperbaiki, ingin menata, dan menertibkan, jangan sampai liar seperti sekarang. Intinya semua sesuai dengan aturan, karena kita hidup di negara hukum,” tegas politisi Gerindra ini.
Dirinya merasa capek melihat liarnya tempat-tempat hiburan, karena selama ini regulasinya belum ada yang mengatur secara ketat termasuk denda. Ia menginginkan setiap pelanggar Perda PUK ini didenda Rp1-5 miliar, tetapi di draf raperda hanya disebutkan Rp150 juta-Rp1 miliar. “Makanya kan nanti bisa diperbaiki dalam pembahasan dan usulan bersama agar ada titik jera kepada pelaku usaha ketika melanggar. Kita juga capek melihat tempat-tempat hiburan dan berserakan, liar. Kalau tidak sekarang kapan lagi?,” sambungnya.
Ketua DPRD Singgung ASN Tidur Saat Rapat
Sementara, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman usai Budi Rustandi menyampaikan penyampaian dua raperda justru menyinggung soal adanya beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertidur.
“Saya minta Pak Wali ganti saja ASN yang tertidur saat rapat paripurna. Pak Wali menyampaikan sambutan yang sangat luar biasa tapi ASN justru tidur,” kata Muji.
“Yang di mana Pak Ketua,” sahut Budi Rustandi. “Itu dan itu,” jawab Muji, sambil menunjuk bagian kiri dan kanan barisan bangku tamu undangan. “Saya malu pak saat mimpin rapat paripurna ada ASN yang tidur, ini ruang paripurna,” tutup Muji.(*)
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



