Main Hakim Sendiri Kembali Makan Korban, Praktik Berbahaya Jangan Dibiarkan
JAKARTA – Aksi main hakim sendiri kembali menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa di sejumlah daerah. Berawal dari dugaan tindak pencurian hingga persoalan sepele, massa memilih menghukum seseorang tanpa melalui proses hukum. Fenomena ini dinilai membahayakan dan tidak boleh terus dibiarkan.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok puluhan warga karena diduga mencuri ayam aduan. Tragedi tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. KD diduga tertangkap tangan mencuri ayam milik warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Kesal lantaran wilayah itu belakangan kerap dilanda pencurian ayam, warga melampiaskan amarah dengan mengeroyok korban hingga meninggal dunia. Sepeda motor yang digunakan korban juga dibakar.
Saat personel Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WITA, korban sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Di balik tragedi tersebut, perhatian publik tertuju pada tangisan putri bungsu korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat jenazah KD tiba di rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bocah itu menangis histeris sambil memanggil ayahnya. Rekaman tersebut viral di media sosial dan mengundang simpati masyarakat.
Kepala Desa Sidatapa, I Made Sutama, mengaku prihatin atas nasib keluarga korban. Menurutnya, KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, dua di antaranya masih bersekolah.
"Kalau memang bersalah, laporkan kepada pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang hanya karena dugaan mencuri ayam," ujarnya.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman turut mengecam aksi tersebut. Menurutnya, kematian seseorang akibat diamuk massa merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian bersama.
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil," tegas Dudung.
Ia menekankan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar mekanisme hukum. Karena itu, ia meminta kepolisian memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum tindakan main hakim sendiri, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Dudung juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para pemimpin komunitas untuk berperan aktif membangun budaya damai serta menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Kecaman serupa disampaikan Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Jelantik. Ia menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang.
"Terlepas dari dugaan bahwa korban mencuri ayam, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa," ujarnya.
Peristiwa serupa juga terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial S (33) tewas setelah dikeroyok massa karena diduga mencuri sepeda motor di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.05 WITA.
Sementara di Jakarta, bentrokan antarkelompok di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), dipicu persoalan sepele. Keributan bermula ketika sekelompok orang diduga tersinggung setelah ditegur warga karena menggunakan knalpot bising. Perselisihan kemudian berubah menjadi aksi saling serang menggunakan batu, kayu, dan bambu.
Akibat bentrokan tersebut, seorang pria berinisial K meninggal dunia, sedangkan DS mengalami luka berat. Selain itu, satu bangunan semi permanen, empat sepeda motor, dan sebuah gerobak pedagang hangus terbakar.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka. Empat orang dijerat dalam kasus perusakan, sementara tiga lainnya menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk mengantisipasi bentrokan susulan, ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan di lokasi. Pemerintah Kecamatan Menteng juga memfasilitasi penggantian gerobak pedagang yang rusak.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai aksi main hakim sendiri berpotensi terus terjadi apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas.
"Kalau penegakan hukum tidak tegas, potensi main hakim sendiri akan terjadi di banyak tempat," kata Anam.
Ia menegaskan polisi tidak boleh kalah menghadapi praktik semacam itu. Menurutnya, main hakim sendiri bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban masyarakat.
Senada, Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai maraknya aksi main hakim sendiri mencerminkan masih rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Adrianus, praktik tersebut terus berulang karena ada anggapan bahwa persoalan dapat diselesaikan dengan kekerasan tanpa menunggu proses hukum.
"Main hakim sendiri terus terjadi karena dibiarkan dan seolah menjadi tradisi. Pelaku kejahatan bahkan lebih takut dihakimi massa daripada ditangkap polisi," ujarnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



