TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sidang Praperadilan Ungkap Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun per Tahun

Reporter & Editor : AY
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung salah satu tersangka kasus korupsi di BGN. Foto ; Ist
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung salah satu tersangka kasus korupsi di BGN. Foto ; Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipaparkan dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).


Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa hasil audit tujuan tertentu BPKP menemukan pemborosan dalam tata kelola Program MBG yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.


Jaksa juga menjelaskan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara. Dari proses audit tersebut, BPKP menyatakan terdapat indikasi kerugian negara.


Selain itu, ekspose perkara yang dilakukan bersama BPKP menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026 sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Dalam sidang yang sama, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Kejagung juga membantah tudingan bahwa penyidik melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. Menurut jaksa, Lodewyk tidak pernah ditangkap, melainkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit