TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pilot Asing Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Dijanjikan Imbalan Puluhan Ribu Ringgit

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 31 Juli 2026 | 12:31 WIB
MS co pilot WNA yang selendupkan 70.000 butir ekstasi. Foto : Ist
MS co pilot WNA yang selendupkan 70.000 butir ekstasi. Foto : Ist

TANGERANG – Bareskrim Polri mengungkap bahwa seorang pilot warga negara asing (WNA) berinisial MBSO diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara. Terakhir, ia ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa puluhan kilogram ekstasi dan sabu.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper penumpang internasional ketika diperiksa menggunakan mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan, koper milik MBSO itu berisi 14 bungkus besar ekstasi serta satu paket sabu.


Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram, serta satu paket sabu sebagai barang bukti.


Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta. Setibanya di Indonesia, barang haram itu rencananya akan diambil oleh seseorang di sebuah hotel berdasarkan arahan dari pengendali yang diduga berada di Malaysia.


Penyidik juga menemukan fakta bahwa MBSO diduga bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Sebelumnya, ia disebut pernah mengirim sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta, sebelum akhirnya kembali membawa ekstasi dan sabu ke Indonesia hingga berhasil ditangkap.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan MBSO positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan kokaina.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit