TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara, Temukan Anomali di 414 SPPG

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:22 WIB
Kepala BGN Sudaryono (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist
Kepala BGN Sudaryono (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.


Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ribuan rekening SPPG menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, satu dapur memiliki lebih dari satu rekening virtual account, sementara sebagian lainnya sudah memiliki rekening meski dapurnya belum beroperasi.


"Setelah kami memeriksa ribuan rekening, ditemukan sejumlah anomali. Ada dapur yang memiliki beberapa rekening virtual account, bahkan ada yang sudah memiliki rekening tetapi belum beroperasi," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).


Atas temuan tersebut, BGN mengembalikan total Rp311,2 miliar ke kas negara melalui bank-bank Himbara. Dana yang dikembalikan terdiri atas Rp137,5 miliar dari 121 SPPG melalui BRI, Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui BSI, serta Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui BTN.


Sudaryono menegaskan temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, proses hukum akan menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau tindak pidana dalam kasus tersebut.


BGN juga terus menelusuri rekening ribuan SPPG di seluruh Indonesia bersama Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil audit terhadap 16.482 SPPG, sebanyak 5.355 SPPG terindikasi melakukan pelanggaran yang diklasifikasikan dalam kategori berat, sedang, dan ringan.


"Semua temuan ini akan kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, sepenuhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sudaryono.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit