Mendagri Beri Sinyal Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Berlaku Berdasarkan Kinerja
JAKARTA – Pemerintah membuka peluang menaikkan gaji gubernur, bupati, dan wali kota di tengah maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, kenaikan tersebut tidak akan diberikan secara merata, melainkan hanya kepada kepala daerah yang memiliki kinerja baik.
Sinyal kenaikan itu disampaikan Tito saat menanggapi usulan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang meminta penyesuaian hak keuangan kepala daerah. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
"Sudah 26 tahun sejak aturan itu diterbitkan. Situasi tentu sudah berubah, sehingga penyesuaian sesuai kondisi saat ini sangat mungkin dilakukan," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri dan asosiasi kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7/2026).
Tito menjelaskan, hak keuangan kepala daerah tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, hingga biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Saat ini, gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp1,8 juta. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan dan BPO dengan besaran yang berbeda-beda.
Meski demikian, Tito menilai besaran pendapatan tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi saat ini. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dengan menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja.
"Kenaikan tidak diberikan begitu saja. Akan ada penilaian berdasarkan capaian kinerja. Yang memenuhi target akan mendapat reward, sedangkan yang tidak memenuhi target tentu menjadi bahan evaluasi," tegasnya.
Penilaian kinerja akan mengacu pada sejumlah indikator, antara lain penurunan angka kemiskinan dan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, pengurangan pengangguran terbuka, penurunan rasio gini, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi daerah, serta keberhasilan mengendalikan inflasi.
Karena itu, revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tidak hanya mengatur penyesuaian gaji dan tunjangan, tetapi juga diarahkan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pemerintahan daerah.
"Tujuannya memberikan motivasi kepada kepala daerah agar berkinerja lebih baik sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini akan menjadi solusi yang saling menguntungkan," ujar Tito.
Wacana tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah. Menurutnya, reformulasi hak keuangan kepala daerah perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap mengaitkannya pada hasil evaluasi kinerja.
Ia berharap sistem remunerasi yang lebih adil mampu meningkatkan profesionalisme kepala daerah sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik korupsi.
Senada, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai usulan APKASI layak dipertimbangkan. Menurutnya, beban dan tanggung jawab kepala daerah terus meningkat seiring semakin banyaknya program prioritas nasional yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu



