Eks Pejabat Kemenag Ungkap Aset yang Dibeli dari Fee Haji Khusus
JAKARTA — Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhammad Agus Syafii, mengakui menggunakan uang fee percepatan haji khusus untuk membeli sejumlah aset.
Pengakuan itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte menunjukkan sejumlah dokumen transaksi aset milik Agus. Di antaranya mobil Toyota Fortuner senilai Rp550 juta, rumah dan tanah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jawa Timur Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya yang pembangunannya menghabiskan sekitar Rp900 juta.
Jaksa kemudian menanyakan apakah seluruh aset tersebut dibeli atau dibangun menggunakan uang fee percepatan haji khusus tahun 2024.
"Betul," jawab Agus.
Aset-aset tersebut kini telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti.
Agus memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama tiga terdakwa lainnya melakukan permufakatan terkait kuota haji tambahan 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu






