TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Ratusan Aset Situ Bermasalah, Pemprov Banten dan BPN Targetkan Penerbitan Sertifikat

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:59 WIB
Ilustrasi Pemerintah Provinsi Banten.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Ilustrasi Pemerintah Provinsi Banten.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, dalam upaya menyelesaikan sertifikasi lahan yang menjadi aset pemerintah daerah. Proses sertifikasi aset itu penting dilakukan agar aset Pemprov Banten tidak diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap.

 

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan atau aset. “Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama dalam menginventarisir semua aset kita. Kita lakukan sertifikasi agar asetnya aman dan tidak menjadi sengketa,” ujar Andra Soni, di Pendopo Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa (4/8/2026) siang.

 

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis membenarkan, soal kerja sama penyelesaian sertifikasi aset bersama Pemprov Banten. Tahun ini pihaknya menargetkan, bisa menerbitkan 15 sertifikat situ yang menjadi aset Pemprov Banten. Proses sertifikasi aset dilakukan karena lebih dari seratus situ yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten belum memiliki sertifikat. “Proses sedang berprogres, kalau saya tidak salah seluruhnya ada 133 aset, 28 di antaranya sudah bersertifikat. Tahun ini kita targetkan ada 15 sertifikat bisa keluar,” ujar Harison.

 

Kata dia, tiap tahun sedikitnya ditargetkan bisa menerbitkan 10-15 sertifikat aset Pemprov Banten. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari aset yang tidak bermasalah terlebih dahulu untuk kemudian diterbitkan sertifikat. “Kita menginginkan target dengan Pemprov Banten ini kalau bisa yang clear and clean dulu. Kenapa? Karena untuk sertifikasi harus clear and clean, makanya kita cari target tahunannya 10 sampai 15 sertifikat. Nanti pada triwulan ketiga ini kita akan melaksanakan rapat koordinasi lagi dengan Pemprov Banten untuk membahas progresnya,” terangnya.

 

Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat tentunya tidak bisa asal-asalan, karena semua tahapan dan prosesnya benar-benar harus bersih dan tidak ada persoalan, khususnya mengenai lokasi, luasan lahan, dan lainnya. Tujuannya adalah agar ke depan tidak menimbulkan sengketa.

 

“Situ itu telah tercatat dalam inventaris barang daerah, dalam pencatatan itu pasti ada informasi luas dan letak, minimal ada kelurahan mana kecamatan mana kabupaten mana. Tugas BPN setelah Pemprov Banten menunjukkan lokasinya, batasnya, kemudian melakukan pengukuran dan akan jadi proses selanjutnya,” sambung Harison.

 

Menurutnya, ada beberapa persoalan di lapangan yang menjadi perhatian Kanwil BPN Banten, salah satunya terkait dengan luasan dan lokasi aset tersebut. Maka untuk penerbitan satu sertifikat membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih. “Problem di  lapangan tentu banyak, mulai dari batas yang harus diperjelas, kemungkinan ada penguasaan masyarakat, kemungkinan juga sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman betul,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit