TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Kenakan Rompi Pink dan Diborgol

Penyidik Tim 9 memeriksa Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 07 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Ex Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi dan tangan diborgol. Foto : Ist
Ex Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi dan tangan diborgol. Foto : Ist

JAKARTA - Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Pada Jumat (7/8/2026), Febrie dibawa dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari rutan sekitar pukul 13.05 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) milik Kejaksaan Agung, dengan kedua tangan diborgol. Febrie juga tampak membawa sebuah map berwarna biru sebelum naik ke mobil tahanan menuju Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.


"Benar, saudara FA hari ini dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima permintaan bon tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan Febrie.


"Dijadwalkan siang ini," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.


"Pak FA tentu akan kooperatif. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," katanya.


Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Ia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tiga orang.


Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penetapan Nurman Herin dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Namun, Rudi belum membeberkan secara rinci peran Nurman karena penyidik masih fokus pada proses pembuktian.


Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) dan langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan penahanan advokat Don Ritto, tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit