Bapenda Lebak Catat Tunggakan PBB-P2 PT Wika Serpan Selama Tiga Tahun Capai Rp8,4 Miliar
PT Wika Serpan Terkendala Regulasi
LEBAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, menyebutkan terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp8,4 miliar yang belum dibayarkan oleh PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (PT Wika Serpan).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso menyatakan, tunggakan PBB-P2 PT Wika Serpan terjadi pada 2023, 2025 dan 2026 dengan total Rp8,4 miliar. “Betul Wika Serpan masih ada tunggakan PBB-P2 untuk tahun 2023, 2025 dan 2026. Total pokoknya di angka Rp7,2 miliar dan dendanya di angka Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya Rp8,4 miliar,” ujar Agung, Jumat (7/8/2026).
Atas kondisi tersebut, pihaknya sudah beberapa melakukan upaya penagihan, namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Bahkan surat teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Bupati Lebak tidak diindahkan. ”Cuma jawabannya sama, bahwa mereka memang belum mampu membayar kewajibannya di PBB-P2 kepada pemerintah," sambungnya.
Agung menyampaikan, berdasarkan hasil komunikasi dengan PT Wika Serpan mereka menyampaikan bahwa di tahun 2024 mereka mengalami kerugian. Oleh karena itu, Pemkab Lebak telah menawarkan beberapa solusi. "Pak Bupati siap memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda dan cicilan untuk pokok PBB-P2. Cicilannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan PT Wika Serpan," ujarnya.
Sehingga, pada tahun 2024 lalu, PT Wika Serpan sempat melakukan pembayaran PBB-P2 karena saat itu PMK memberikan insentif berupa penghapusan piutang dan diskon sebesar 30 persen. "Kita paham suasana kebatinan temen-temen Wika, laporan keuangan 2024 mereka rugi cukup besar. Jadi ayo kita cari solusinya bersama-sama," terangnya.
Ditegaskan Agung, Pemerintah Kabupaten Lebak tetap mendukung program strategis nasional yang dijalankan PT Wika. Namun, kewajiban pajak daerah harus tetap diselesaikan. "Kami sangat mendukung program strategis nasional yang dijalankan PT Wika Serpan. Namun, kewajiban pajak daerah juga harus diselesaikan dengan skema yang adil bagi kedua belah pihak," tegasnya.
Sementara itu, Manajer Pemasaran Strategis PT Wika Serpan, Muhammad Albagir mengatakan, terdapat dua aspek utama yang menjadi alasan belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP). "Ada dua aspek utama yang perlu dipahami, pertama soal aspek regulasi yang belum jelas, yang di mana ada UU baru yang mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumija) yang sebelumnya dikenakan pajak kini menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Albagir.
"Namun hingga saat ini regulasi tersebut belum ada turunannya, kondisi ini yang membuat kami belum melakukan pembayaran. Kami membutuhkan kepastian dan konfirmasi dari aspek regulasi, Karena perusahaan harus menghindari potensi temuan BPK terkait aksi korporasi yang kami lakukan," sambungnya.
Kemudian, aspek kedua yang perlu dipahami bahwa industri jalan tol adalah investasi jangka panjang. Payback period atau break event point-nya rata-rata 5-10 tahun. Terlebih, untuk jalan tol yang lokasinya jauh dari perkotaan seperti Tol Serang-Panimbang.
"Ini butuh waktu lebih panjang untuk mencapai cash flow yang baik. Jadi sekali lagi bukan kami tidak mau bayar, kami butuh aspek regulasi yang jelas. Kemudian, kami juga berharap supaya kita melihat persoalannya secara holistik, jangan hanya melihat dari satu aspek yaitu PBB-P2, tapi juga melihat dampak jalan Tol ini secara keseluruhan,” bebernya.(*)
Pendidikan | 23 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



