TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Ribuan ASN Pilih Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Muhammad Khozin: Penghasilan Tak Sebanding dengan Beban Kerja

Reporter & Editor : AY
Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Ilustrasi ASN. Foto : Ist
Ilustrasi ASN. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 2.722 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS) sepanjang semester I 2026. Yang menjadi perhatian, sebagian besar ASN tersebut memiliki masa kerja kurang dari lima tahun.


Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan ASN memilih meninggalkan status yang selama ini dikenal sebagai salah satu pekerjaan dengan jenjang karier relatif stabil.


Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, alasan pengunduran diri ASN cukup beragam. Salah satunya berkaitan dengan persoalan keluarga, seperti lokasi penempatan yang jauh dari orang tua, suami, istri, atau kebutuhan untuk merawat orang tua.


“Yang paling banyak karena alasan keluarga. Misalnya jauh dari orangtua, suami, istri, atau harus merawat orang tua yang bersangkutan,” ujar Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (5/8/2026).


Selain faktor keluarga, persoalan penghasilan dan beban kerja juga menjadi sorotan. Sebagian ASN menilai pendapatan yang diterima belum sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan. Ada pula yang merasa kompetensi dan latar belakang pendidikannya belum dimanfaatkan secara optimal.


Data BKN menunjukkan pengunduran diri ASN didominasi kelompok usia 31–40 tahun. Kelompok usia produktif tersebut berada di urutan pertama, disusul ASN berusia 51–60 tahun dan kelompok usia 21–30 tahun.


Fenomena ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Perubahan orientasi karier dan semakin beragamnya pilihan pekerjaan membuat profesi ASN kini tidak lagi otomatis menjadi pilihan jangka panjang bagi seluruh pegawai.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri terus mendorong penguatan manajemen talenta dan membangun kultur birokrasi yang lebih adaptif.


Namun, pengunduran diri ribuan ASN tetap perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah perlu melihat apakah fenomena tersebut lebih banyak dipengaruhi faktor pribadi dan orientasi karier atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam sistem birokrasi.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai persoalan penghasilan menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.


“Karena faktor penghasilan,” ujar Khozin.
Menurut Khozin, selain penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja, terdapat sejumlah faktor lain yang dapat mendorong ASN mengundurkan diri.


“Penyebabnya karena penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja.

Lalu, ada juga karena alasan sulitnya pengembangan karier. Alasan berikutnya adalah minimnya ruang untuk menyampaikan gagasan dalam birokrasi di lingkungan ASN,” katanya.


DPR Minta Jadi Bahan Evaluasi
Khozin mengatakan, data pengunduran diri ASN tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian PANRB dan BKN, terutama dalam proses rekrutmen maupun pengelolaan karier ASN.


“Data-data yang berasal dari BKN tersebut mesti menjadi bahan evaluasi bagi KemenPANRB, khususnya dalam rekrutmen CPNS, dan BKN itu sendiri,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan dampak yang dapat muncul akibat banyaknya ASN yang mengundurkan diri. Kekosongan formasi di berbagai level berpotensi memengaruhi kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


“Secara langsung, mundurnya ribuan ASN dari berbagai level akan berkonsekuensi pada formasi ASN yang kosong dan berdampak pada pelayanan publik,” kata Khozin.


Karena itu, ia meminta pemerintah segera mencari solusi agar kekosongan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.


Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono menilai fenomena pengunduran diri ASN harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh menganggapnya sebagai fenomena biasa,” tegas Rudiarto.


Khozin menambahkan, fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk BKN dan Kementerian PANRB.


“Yang pasti, fenomena atau peristiwa mundurnya ribuan ASN ini mesti menjadi perhatian serius bagi seluruh stakeholder yang terkait, seperti BKN, KemenPANRB, dan lembaga lainnya agar ke depan tidak terulang peristiwa ini,” pungkasnya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit