Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Kelar 10 Hari, Berlaku Mulai 17 Agustus
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat layanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan percepatan diterapkan di 17 kabupaten/kota.
Selanjutnya, mulai 24 Agustus 2026, cakupan layanan diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya. Dengan demikian, sepanjang Agustus terdapat 41 kabupaten/kota yang akan menerapkan standar penyelesaian maksimal 10 hari.
“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan. Pemerintah menargetkan transformasi layanan di 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan.
Menurutnya, sekitar 70 persen pelayanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota tersebut. Karena itu, percepatan layanan akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah dengan beban pelayanan tinggi.
Salah satu kendala utama yang selama ini membuat proses balik nama berlangsung lama adalah verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.
Nusron menyebut proses tersebut secara nasional rata-rata membutuhkan waktu 22 hingga 26 hari. Di sejumlah daerah, proses verifikasi bahkan bisa berlangsung hingga hampir 40 hari.
Untuk memangkas waktu tersebut, pemerintah menetapkan batas verifikasi BPHTB maksimal tiga hari dengan mekanisme fiktif positif. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada verifikasi dari pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.
Setelah proses BPHTB, pembuatan akta jual beli ditargetkan selesai paling lama dua hari. Sementara proses penyelesaian di internal ATR/BPN diberi waktu maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




