TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Geledah Kantor ATR/BPN Usut Dugaan Suap HGB, Ruang Tiga Dirjen Diperiksa

Reporter & Editor : AY
Jumat, 18 September 2026 | 08:17 WIB
Petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN. Foto : Ist
Petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).


Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Di antaranya ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, LMP, yang menjadi salah satu tersangka.


Selain itu, penyidik memeriksa ruang kerja Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).


“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi.


KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Bukti-bukti itu kini dianalisis untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


KPK juga menyebut dugaan penerimaan uang dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.


Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan kementeriannya kooperatif dan mendukung proses hukum KPK. Ia juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan normal.


Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk LMP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I SCM, serta Direktur Utama Summarecon APA.


Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah namanya disebut dalam pemeriksaan sejumlah pihak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit