TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemprov Banten Akan Lakukan Perampingan OPD,  Bagaimana Nasib Puluhan Pejabat Eselon II ?

Laporan: AY
Rabu, 23 November 2022 | 16:53 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) saat membuka Porprov VI Banten di Kota Tangerang. Foto : Humas Pemprov Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) saat membuka Porprov VI Banten di Kota Tangerang. Foto : Humas Pemprov Banten

SERANG - Jika perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diajukan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, kepada DPRD Banten disetujui, maka akan ada banyak pos jabatan setingkat Kepala Dimas (Kadis), yang hilang karena digabung dengan OPD lain.

Secara keseluruhan, ada sekitar 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.
Nasib Kepala OPD yang terdampak perampingan itu pun belum jelas, bagaimana nantinya mereka kedepan.

Yang pasti, puluhan pejabat itu akan ditempatkan pada posisi yang sesuai kebutuhan saja. Jika dalam satu organisasi itu tersedia tempat unit kerjanya, maka akan ditempatkan di situ.

“Jika tersedia, ya kita tempatkan. Jika tidak, nanti kita akan pikirkan,” kata Al Muktabar, Rabu (23/11/2022).

Dikatakan Al, unit kerja saat ini masih memungkinkan untuk mewadahi semua ASN sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya, termasuk agenda program kerja yang sudah direncanakan.

Adapun untuk kebutuhan organisasi yang saat ini sedang dibahas, nanti akan dipersiapkan.

“Tergantung dari formula yang saat ini sedang kita siapkan,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, OPD yang mengalami perombakan itu yakni Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Lalu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup.

Kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Selanjutnya Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas Perhubungan dan Transportasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan.

Selanjutnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Lalu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, dan yang terakhir Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian.

Dari semua itu, hanya tiga OPD yang tidak mengalami perubahan yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), dan Badan Penghubung.

Terpisah Pengamat hukum tata negara, Yhanu Setiawan mengungkapkan, organisasi pemerintahan sekarang kan memang dituntut untuk memperkecil struktur dan memperkaya fungsi.

Sehingga, tidak perlu menunggu Pemilu. Itu tidak relevan. “Penyesuaian kerjanya juga bisa dikatakan cepat, karena sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo