Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan kebutuhan kesehatan Yaqut setelah menjalani operasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, pertama untuk keteraturan minum obat dan kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK," ujar Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Menurut hakim, kondisi tersebut menjadi catatan bagi pengelola Rutan KPK dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan kesehatan setiap tahanan tetap terpenuhi.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," katanya.
Hakim menilai kebutuhan Yaqut saat ini belum menjadi alasan yang cukup untuk mengabulkan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Meski demikian, majelis hakim membuka peluang bagi Yaqut untuk mendapatkan perawatan di luar rutan apabila kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
"Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujar Ni Kadek.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan surat rujukan agar kliennya segera menjalani pemeriksaan di poli bedah. Kondisi Yaqut disebut berisiko mengalami infeksi.
Menanggapi hal tersebut, hakim mempersilakan tim hukum mengajukan permohonan izin berobat ke luar rutan apabila fasilitas kesehatan di Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi Yaqut.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini," jelasnya.
"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," sambung hakim.
Hakim Juga Tolak Penangguhan Penahanan Asrul Taba
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), Asrul Azis Taba.
Asrul merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Permohonan penangguhan penahanan tersebut turut dilengkapi surat keterangan dokter yang menerangkan kondisi kesehatannya. Asrul diketahui telah berusia lebih dari 70 tahun.
"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saudara. Yang bisa kami sampaikan, ketika Saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit Saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di Rutan KPK," kata Ni Kadek dalam persidangan sebelumnya.
Hakim menyatakan pemeriksaan dan pengobatan Asrul terlebih dahulu dapat dilakukan oleh tim dokter Rutan KPK. Jika kondisi kesehatannya tidak dapat ditangani di dalam rutan, perawatan di luar dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter dan penetapan pengadilan.
"Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk Saudara bisa diperiksa oleh dokter spesialis," ujar hakim.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu









