TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPRD: Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penguat Kebijakan

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:15 WIB
PARIPURNA - DPRD Kota Tangsel gelar rapat paripurna bersama dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (18/8).
PARIPURNA - DPRD Kota Tangsel gelar rapat paripurna bersama dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (18/8).

SETU-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam rapat paripurna, Selasa (18/8).

 

 Usulan Raperda tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS, Ricky Yuanda. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan masyarakat yang bekerja di sektor informal.

 

 Dalam penyampaiannya, Ricky mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel selama ini telah memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi.

 

 “Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” kata Ricky.

 

 Menurut Ricky, salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

 Selain itu, Pemkot Tangsel juga telah menjalankan Program Jaga Salira yang mengedepankan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat maupun aparatur sipil negara dalam membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

 

 Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.

 

 Ricky menjelaskan, regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan bagi Pemkot Tangsel dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan dan miskin.

 

 Berdasarkan pendataan dan verifikasi yang dilakukan Pemkot Tangsel melalui Dinas Sosial, hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

 “Data tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki pengalaman dan dasar pelaksanaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” ujar Ricky.

 

 Meski demikian, DPRD menilai dinamika ketenagakerjaan dan kebutuhan masyarakat terus berkembang. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan kebijakan, termasuk dari sisi regulasi agar program perlindungan sosial dapat berjalan secara konsisten.

 

 Selama ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal masih memiliki dasar utama berupa peraturan wali kota. DPRD menilai diperlukan payung hukum yang lebih kuat melalui Perda.

 

 “Peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

 

 Menurut Ricky, Perda memiliki posisi strategis karena menjadi produk hukum daerah yang dibentuk bersama oleh DPRD dan kepala daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur program secara lebih komprehensif sekaligus memastikan pelaksanaannya tidak bergantung pada kebijakan yang bersifat administratif semata.

 

 Salah satu fokus yang didorong DPRD adalah memperluas cakupan kepesertaan. Pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang belum memperoleh perlindungan diharapkan dapat masuk dalam skema perlindungan yang diatur melalui Raperda tersebut.

 

 Raperda juga diharapkan mengatur mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Pengaturan ini dinilai penting untuk memastikan program pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan perlindungan.

 

 Selain itu, DPRD menilai aspek pembiayaan perlu memperoleh pengaturan yang jelas. Dengan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pelaksanaan program diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

 

 “Perlu penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaannya efektif, transparan, dan akuntabel,” tutur Ricky.

 

 Ia menegaskan, pembentukan Perda tersebut bukan sekadar untuk menambah regulasi daerah. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Tangsel.

 

 “Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk ikhtiar bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” katanya.

 

 Ricky berharap pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari pemerintah daerah, pekerja, sektor informal, serta pihak terkait lainnya diperlukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

 Dengan adanya Perda, DPRD berharap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tangsel memiliki sistem yang lebih kuat, terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

 

 Regulasi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu memperluas akses perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tangsel.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit