Seorang Warga Serang Ditangkap Gegara Ujaran Kebencian Hina MUI Banten
SERANG—Seorang pria bernama Romeo Guiteres alias RM (44) ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten. Warga Cikeusal Kabupaten Serang itu diamankan pada Rabu (8/6/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Kamis (9/6/2022). Dia ditangkap karena melakukan ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook. “Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/4/2022) pukul 17.38 Wib, Senin (25/4/2022) pukul 15.00 Wib, dan Selasa (26/4/2022) pukul 13.45 Wib yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam keterangan yang diterima Satelit News (Tangsel Pos Group), Senin (20/6/2022).
Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti. “Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit HP Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit HP Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook. “Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (8/6/2022), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. “Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.
Dalam perkara ini pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Shinto.
Di akhir, Shinto mengatakan Polda Banten akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian. “Kami akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa, dan meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik,” tutur
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu