Bareskrim Ungkap Lima Atlet Panjat Tebing Putri Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Dalam perkara tersebut, seorang pelatih berinisial HB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh SD selaku kuasa hukum korban pada 3 Maret 2026. Kasus kemudian ditangani Subdit I Bidang Perempuan Dittipid PPA-PPO.
"Tersangka berinisial HB merupakan pelatih pada periode 2022 sampai 2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025," kata Nurul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual berlangsung di sejumlah tempat. Salah satunya di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa serupa juga diduga terjadi di sejumlah negara ketika korban mengikuti pertandingan internasional.
Aksi tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Nurul menjelaskan, HB diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya sebagai pelatih terhadap para korban. Hubungan yang tidak setara tersebut dimanfaatkan untuk membujuk serta melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi, yang terdiri atas pelapor, para korban, serta saksi lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
"Alat bukti yang diperoleh antara lain keterangan korban dan saksi, bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan tersangka," ujar Nurul.
HB dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena penerapan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e.
Nurul menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bekasi dalam tahap II pada 13 Juli 2026.
Dengan demikian, proses penanganan perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu









