TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bawa Sajam, Ternyata Curanmor

Reporter & Editor : Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 | 09:45 WIB
ils
ils

TANGERANG—Celurit dan kunci T yang disimpan di jok motor akhirnya membuat aksi IS (36) terbongkar. Pria asal Tangerang itu awalnya diamankan polisi karena membawa senjata tajam dan alat yang diduga untuk mencuri motor. Namun, pemeriksaan terhadap IS justru membuka cerita lain.

 

Polisi menemukan IS diduga terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci.  IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis malam (20/8). Saat diperiksa, IS mengaku pernah mencuri motor bersama rekannya berinisial Pudin. Nama terakhir kini masih diburu polisi.

 

Salah satu motor yang dicuri berasal dari kawasan Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci. Motor hasil curian itu kemudian berpindah tangan. Polisi menyebut kendaraan tersebut dijual kepada seseorang berinisial K di Pandeglang. Harganya Rp4 juta. Dari penjualan tersebut, IS mengaku mendapat bagian Rp2 juta.

 

Uang hasil kejahatan itu sebagian dipakai IS untuk membeli pakaian. Barang yang dibeli tersebut kini ikut diamankan polisi sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan celurit dan kunci T di dalam jok motor IS.

 

"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," ujar Parikhesit, Minggu (23/8). 

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua handphone, dan satu unit Honda Beat. Polisi juga menemukan BPKB, STNK serta kunci kontak Honda Beat yang disebut sebagai kendaraan milik korban.

 

Kasus tersebut belum berhenti pada IS. Polisi masih memburu Pudin yang diduga terlibat dalam aksi pencurian bersama IS. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan IS terlibat dalam pencurian motor di lokasi lain serta menelusuri pihak yang membeli kendaraan hasil curian.

 

 

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengembangan dilakukan untuk membongkar jaringan curanmor tersebut. "Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Eko.

 

 IS kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit