TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kemenhut Ungkap Dugaan Kejahatan di Balik Karhutla

Reporter & Editor : AY
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Kemenhut memastikan penanganan api di lapangan dan penegakan hukum berjalan pada saat yang sama. Foto: Ist
Kemenhut memastikan penanganan api di lapangan dan penegakan hukum berjalan pada saat yang sama. Foto: Ist

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengusut dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah kasus mengarah pada dugaan pembukaan hutan dengan cara dibakar, perambahan, hingga jual beli kawasan hutan.


Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga membuka kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit. Penyidik juga menemukan dugaan transaksi jual beli lahan di dalam kawasan hutan.


Sementara di Mempawah, Kalimantan Barat, penelusuran hotspot mengungkap dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.


Kasus serupa masih didalami di kawasan hutan produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Ketapang, yang berada di areal PBPH PT IPB. Petugas menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.


Di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, perkara kebakaran seluas sekitar 16,98 hektare yang melibatkan PT TN juga telah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.


Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya mencari sumber api, tetapi juga menelusuri pihak yang menguasai kawasan dan memperoleh keuntungan.


“Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujar Rudianto, Senin (24/8/2026).


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemadaman dan penegakan hukum berjalan bersamaan.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegasnya.


Kemenhut mengingatkan pemegang izin dan pengelola kawasan agar meningkatkan patroli, kesiapan sarana pemadaman, sumber air, serta deteksi dini selama periode rawan karhutla.


Januanto menambahkan, pelanggaran tidak selalu berujung pidana. Sanksi administratif maupun perdata dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit