Bank Mandiri Pulihkan Rekening Botok Usai Terima Permintaan Polda Metro
JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali dapat digunakan. Pengaktifan rekening dilakukan setelah Bank Mandiri menerima permintaan dari Polda Metro Jaya.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Riduan mengatakan, Bank Mandiri akan segera menindaklanjuti permintaan kepolisian untuk mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya dikenai penundaan transaksi.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.
Riduan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Botok dan masyarakat atas tindakan penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut. Dia menegaskan Bank Mandiri berkomitmen menjalankan kegiatan perbankan secara prudent, sehat, dan sesuai ketentuan.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudent, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, rekening milik Botok dikenai penundaan transaksi pada Sabtu (22/8/2026). Rekening tersebut dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta.
Botok menyebut dana di dalam rekening merupakan gabungan uang pribadi dan dana hasil penggalangan donasi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan operasional kegiatan AMPB. Dia sempat mempertanyakan alasan penundaan transaksi tersebut.
"Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi. Kami mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini," ujar Botok, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya meluruskan istilah yang digunakan dalam kasus tersebut. Polisi menyatakan rekening Botok bukan disita atau diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi atas permintaan penyelidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan transaksi dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi memastikan dana dalam rekening tidak akan berkurang akibat tindakan tersebut. Apabila penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana, rekening dapat kembali digunakan.
Sebaliknya, jika ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, atau narkoba, aliran dana akan ditelusuri lebih lanjut.
"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegas Budi.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu








