CERAS Soroti Keadilan Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji
JAKARTA – Pengelolaan nilai manfaat dana haji kembali menjadi perhatian. Sejumlah akademisi, ulama, peneliti, dan pemangku kepentingan membahas persoalan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Center for Religious Research and Society (CERAS) di Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (26/8).
Forum bertajuk Merawat Amanah, Meneguhkan Khidmah: Menimbang Keadilan dan Kemaslahatan dalam Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji itu merupakan bagian dari rangkaian Pra-Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35.
Diskusi mengemuka di tengah perdebatan mengenai pola distribusi nilai manfaat dana haji. Pembahasan mencakup rencana reformulasi subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027, hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026, hingga gagasan penerapan rekening individual bagi calon jemaah.
Sejumlah persoalan menjadi fokus utama dalam forum tersebut. Mulai dari siapa yang berhak atas nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, proporsi subsidi antara jemaah yang akan berangkat dan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu, keberlanjutan dana haji, hingga aspek keadilan antargenerasi.
Perspektif fikih dan maqashid syariah juga turut dibahas. Di antaranya menyangkut amanah dalam pengelolaan dana, konsep istitha’ah atau kemampuan menjalankan ibadah haji, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap harta.
Sorotan terhadap pola subsidi juga mengemuka. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada April 2026, sebanyak 91,5 persen responden mengaku tidak mengetahui bahwa calon jemaah haji memperoleh subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Sementara 8,5 persen responden yang mengetahui skema tersebut berpandangan subsidi sebaiknya dibatasi maksimal 20 persen.
Ketua Yayasan Peminat Ilmu Ushuluddin (PIUS) Media Zainul Bahri mengatakan, CERAS selama ini berupaya mengkaji berbagai persoalan keagamaan kontemporer melalui pendekatan kritis dan multidisipliner.
Dalam forum tersebut, Dadi Darmadi menyoroti penyelenggaraan haji dari perspektif sosial dan antropologi. Menurutnya, haji tidak hanya dapat dilihat sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkaitan dengan aspek ekonomi, relasi kekuasaan, serta dinamika masyarakat.
Ia menilai perspektif tersebut penting dalam melihat persoalan pengelolaan dana haji. Sebab, kebijakan yang dibuat tidak hanya berdampak kepada individu jemaah, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan jamaah secara kolektif.
“Reformasi yang baik bukan yang paling untung secara hitungan, juga bukan yang paling murni secara fikih semata, tetapi yang paling jujur ke dua-duanya: jujur ke angka, dan jujur ke makna.”
Sementara itu, perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Idris Mas’udi memaparkan hasil pembahasan Komisi Qanuniyah NU terkait dana haji dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama di Ploso 2026.
Ia menilai persoalan pengelolaan dana haji memiliki kompleksitas tinggi karena bersinggungan dengan aspek etika, keuangan, dan kepatuhan syariah. Salah satu yang menjadi perhatian yakni ketimpangan manfaat subsidi jika dibandingkan dengan jumlah jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Idris juga menyoroti penggunaan akad wakalah dalam pengelolaan dana haji. Menurutnya, kejelasan akad antara pengelola dan jemaah perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan dari sisi syariah.
Ia menyampaikan tiga rekomendasi, yakni meningkatkan transparansi akad wakalah antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jemaah, mengevaluasi formula subsidi silang agar lebih proporsional dengan jumlah serta masa tunggu jemaah, dan memperkuat pengawasan syariah yang independen.
Ketua MUI Abd. Moqsith Ghazali dalam kesempatan yang sama mengulas kembali persoalan istitha’ah dalam pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan mencakup kemampuan fisik dan finansial calon jemaah serta relevansinya dengan kebijakan biaya perjalanan haji.
Menurut dia, kemampuan menjalankan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan kemampuan ekonomi. Kondisi fisik jemaah juga menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan, terutama di tengah meningkatnya risiko kesehatan pada jemaah lanjut usia.
Dalam perspektif maqashid al-syariah, aspek tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan jiwa atau hifz al-nafs. Karena itu, kebijakan terkait biaya perjalanan hingga batasan usia jemaah perlu dilihat dalam kerangka kesiapan menjalankan ibadah secara menyeluruh.
Direktur CERAS Rifqi Muhammad Fatkhi mengatakan, persoalan nilai manfaat dana haji tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis pengelolaan keuangan. Ada aspek syariah, keadilan sosial, dan pemikiran fikih yang perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi masukan bagi pemerintah, BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta DPR dalam memperbaiki tata kelola dana haji.
FGD yang dipandu Sa’adatul Jannah, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Hasil pembahasan selanjutnya akan dirumuskan dalam bentuk policy brief untuk disampaikan kepada pemerintah, DPR, dan BPKH sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu








