Enam Hakim PA Serang Layani 35 Kecamatan
SERANG – Beban kerja Pengadilan Agama (PA) Serang terbilang berat. Selain memiliki wilayah hukum yang luas, lembaga peradilan tersebut harus menangani ribuan perkara dengan jumlah hakim yang terbatas.
Humas Pengadilan Agama Serang, Fathullah Hakim mengatakan, PA Serang saat ini menangani perkara dari 35 kecamatan yang mencakup 29 kecamatan di Kabupaten Serang dan enam kecamatan di Kota Serang.
Luasnya wilayah hukum tersebut membuat beban pelayanan semakin tinggi. Terlebih, hingga tahun ini tercatat sekitar 3.171 perkara gugatan yang telah masuk ke PA Serang.
“Jadi jumlah perkara untuk saat ini sekitar 3.171. Untuk di PA Serang ini,” ujar Fathullah saat kepada wartawan, Kamis (27/8).
Fathullah menjelaskan, angka tersebut merupakan perkara gugatan yang bersifat kontensius, yakni perkara yang melibatkan pihak penggugat dan tergugat. Jenis perkaranya tidak hanya perceraian, tetapi juga mencakup cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak, sengketa harta bersama, sengketa waris hingga perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
“Gugatan itu mencakup tentang gugatan perceraian, cerai talak, terus hak asuh anak. Itu perkara-perkara yang sifatnya kontensius,” jelasnya.
Menurutnya, PA Serang memiliki kewenangan yang cukup luas dalam menangani persoalan masyarakat. Selain perkara perkawinan dan perceraian, kewenangan tersebut mencakup persoalan hak asuh anak, harta bersama akibat perceraian, sengketa waris, sengketa hibah hingga ekonomi syariah.
“Makanya kehadiran Pengadilan Agama ini sangat-sangat berarti buat masyarakat untuk menangani masalah-masalah problem rumah tangga, dari perkawinan, dari permasalahan rumah tangga, sampai permasalahan yang berkaitan dengan harta bersama akibat dari perceraian itu. Sampai ke waris, sengketa waris, sampai sengketa hibah juga, pembatalan hibah,” katanya.
Tingginya jumlah perkara membuat aktivitas persidangan di PA Serang cukup padat. Bahkan, dalam kondisi tertentu persidangan dapat berlangsung hingga malam hari.
“Makanya kalau di pengadilan-pengadilan seperti di Serang, di Soreang, di Indramayu, itu sampai malam itu sidangnya,” ujarnya.
Di tengah tingginya jumlah perkara, PA Serang hanya memiliki enam hakim. Jika ditambah ketua dan wakil ketua, jumlah keseluruhan menjadi delapan orang.
Kondisi tersebut membuat perbandingan antara jumlah perkara dan jumlah hakim menjadi tidak ideal. Fathullah menyebut keterbatasan hakim menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Ditambah, perlu diketahui bahwa di kita ini di Serang juga mudah-mudahan bisa masuk itu, adanya jumlah hakim yang sangat terbatas,” katanya.
Untuk menyiasati tingginya beban perkara, PA Serang saat ini menggunakan mekanisme hakim tunggal. Menurut Fathullah, jika seluruh perkara ditangani menggunakan majelis hakim, proses penyelesaian perkara dikhawatirkan tidak mampu mengejar jumlah perkara yang masuk.
“Bahkan sekarang kita pakainya hakim tunggal, karena kalau pakai majelis kita enggak terkejar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan hakim tunggal tersebut memiliki dasar hukum dan bukan dilakukan tanpa landasan aturan.
“Jadi saking banyaknya perkara sehingga kita buat per-hakim tunggal. Hakim tunggal itu didasarkan atasnya ketua... keputusan Ketua Mahkamah Agung. Kita enggak bergerak, tidak melaksanakan itu kalau tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan hakim tunggal,” jelasnya.
Fathullah juga menyoroti beratnya tanggung jawab hakim dalam memutus setiap perkara. Menurutnya, pekerjaan hakim tidak berhenti ketika persidangan selesai karena setiap putusan harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Ia mengatakan, seorang hakim bahkan masih memikirkan perkara yang telah ditangani setelah meninggalkan kantor. Hal itu berkaitan dengan berbagai pertimbangan, termasuk alat bukti yang telah diperiksa dalam persidangan.
“Pulang itu, tidur itu masih... masih terbayang itu. Terbayang. Begitu beratnya, karena pertanggungjawabannya, maaf ya pertanggungan hakim itu bukan hanya dengan manusia. Dengan Allah,” tuturnya.
Fathullah juga meminta masyarakat memahami kewenangan Pengadilan Agama secara utuh. Sebab, menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa Pengadilan Agama hanya berkaitan dengan urusan perceraian atau bahkan disamakan dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi sementara ini orang kan menganggap bahwa orang-orang itu menganggap Pengadilan Agama itu seperti KUA. Bukan KUA! Bukan Kantor Urusan Agama,” tegasnya.
Ia menilai pemahaman mengenai kewenangan Pengadilan Agama penting agar masyarakat tidak keliru dalam melihat fungsi lembaga peradilan tersebut.
“Supaya masyarakat paham, jangan gagal paham tentang kehadiran pengadilan atau kompetensi Pengadilan Agama,” tandas Fathullah.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu








