TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Jumat 4 September 2026, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 05:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI – Layanan SIM Keliling Bekasi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).


Layanan yang disediakan Satpas Polresta Bekasi ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, sehingga tidak perlu datang ke kantor Satpas utama.


Untuk Jumat, 4 September 2026, layanan SIM Keliling Bekasi tersedia di dua lokasi. Berikut jadwal, lokasi, persyaratan, serta biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui masyarakat.

Mall Ciputra Cibubur: pukul 08.00–13.00 WIB
Mitra 10 Jatimakmur: pukul 08.00–13.00 WIB


Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan.


Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polresta Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.


Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.


Adapun dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
SIM asli dan fotokopi SIM lama;
Bukti cek kesehatan;
Bukti tes psikologi.


Pastikan seluruh persyaratan tersebut dibawa agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.


Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Rinciannya:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000


Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan dalam proses perpanjangan.


Masyarakat juga diimbau memastikan SIM selalu dalam kondisi aktif. Pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku.


Karena itu, segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tidak perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit