TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Tingkatkan Kapasitas PPID Pelaksana

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 04 September 2026 | 08:15 WIB
PELAYANAN PUBLIK. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik di Puspemkot Tangsel
PELAYANAN PUBLIK. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik di Puspemkot Tangsel

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dapat terpenuhi secara mudah, cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis layanan informasi publik yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (3/9). Kegiatan ini diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai perangkat daerah.

 

 Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, penguatan kapasitas PPID Pelaksana menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Pemkot Tangsel.

 

 “Bimbingan teknis ini memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

 

 Menurutnya, seluruh PPID Pelaksana perlu memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola informasi. Mulai dari penyediaan dan pemutakhiran data, dokumentasi, hingga pelayanan permohonan informasi yang diajukan masyarakat.

 

 Benyamin menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

 “Dengan pengelolaan informasi publik yang semakin baik, kita berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

 Ia menjelaskan, pelaksanaan layanan informasi publik di Tangsel mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diperkuat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

 Di tingkat daerah, ketentuan tersebut juga telah disesuaikan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

 

 Karena itu, Benyamin berharap regulasi tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan di setiap perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.

 

 “Yang terpenting, terapkan hasil kegiatan ini dalam pelayanan sehari-hari,” tegasnya.

 

 Benyamin juga meminta agar pelaksanaan bimtek memberikan tindak lanjut nyata. Di antaranya melalui pembenahan data, peningkatan sarana pelayanan, penguatan kapasitas petugas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh lingkungan Pemkot Tangsel.

 

 Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tb Asep Nurdin mengatakan, kegiatan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat dilayani dengan baik.

 

 “Pertama kita ingin memastikan bahwa hak warga, hak masyarakat, terkait dengan permohonan informasi publik yang disampaikan kepada kita, itu bisa terlayani dengan baik. Bimtek ini salah satunya itu,” ungkapnya.

 

 Ia menjelaskan, peserta bimtek mayoritas merupakan sekretaris perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di masing-masing OPD.

 

 Selain meningkatkan pemahaman mengenai pelayanan informasi, peserta juga diberikan pemahaman terkait jenis informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang memiliki ketentuan tertentu dalam penyampaiannya.

 

 “Yang kedua, juga memberikan pemahaman kepada kita semua, bahwa ada beberapa informasi yang memang diperkenankan, ada juga yang tidak,” jelas Asep.

 

 Asep menyebut, penguatan layanan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.

 

 Menurutnya, capaian pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkot Tangsel juga menunjukkan hasil positif. Seluruh permohonan informasi publik yang masuk melalui lintas perangkat daerah disebut telah terlayani.

 

 “Seratus persen permohonan informasi publik yang masuk ke lintas OPD, Alhamdulillah seratus persen terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit