Menteri Ara Prihatin, Rusun MBR Tanah Abang Terganjal Sengketa Lahan
JAKARTA – Rencana pembangunan rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih terganjal sengketa lahan.
Enam bulan berlalu, pembangunan rusun dengan skema sewa murah tersebut belum dapat dimulai karena lahan masih dalam proses penyelesaian sengketa dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Persoalan ini disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Mendengar persoalan tersebut, Maruarar mengaku prihatin. Menurutnya, pemerintah semestinya tidak kesulitan memanfaatkan aset negara untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
"Saya sedih sekali. Bagaimana negara mengurus tanahnya sendiri untuk membantu rakyat saja sulit. Saya rasa kita harus koreksi juga, termasuk kami," ujar Maruarar.
Menteri yang akrab disapa Ara itu menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Terlebih, akses masyarakat terhadap tanah untuk kebutuhan perumahan masih menghadapi berbagai kendala.
Ara juga menyoroti praktik pemanfaatan tanah negara secara ilegal, baik untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi.
Menurutnya, negara harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menggunakan tanah negara tanpa hak.
"Saya berani. Negara tidak boleh takut menghadapi siapapun," tegasnya.
Ara mendorong agar penyelesaian sengketa lahan tersebut menjadi contoh bahwa pemanfaatan tanah negara secara ilegal tidak boleh dibiarkan.
"Kalau tidak, nanti semua orang bisa menggunakan tanah-tanah negara dengan seenaknya," tegasnya.
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan, proses gugatan terkait lahan tersebut masih berjalan. Kondisi itu membuat pembangunan rusunawa belum dapat dilaksanakan.
"Untuk pembangunan sementara belum bisa dilaksanakan," ujar Hendra.
Sementara itu, anggota Satgas Anti-Mafia Tanah Kompol Harimad mengatakan, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan dua orang ahli. Dalam prosesnya, kami juga sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Harimad.
Dia menambahkan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti pada 8 Juli 2026.
"Saat ini kami masih menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Meski demikian, polisi memastikan penanganan perkara sengketa lahan tersebut terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Astra Siap Bangun 10.000 Unit
Sebagai informasi, PT Astra International Tbk telah menyatakan kesiapan membangun 10.000 unit rusun di atas lahan PT KAI tersebut.
Rusun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan konsep hunian terjangkau. Setiap unit dirancang memiliki luas sekitar 35 meter persegi, dilengkapi dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Namun, rencana pembangunan tersebut masih menunggu penyelesaian persoalan hukum atas lahan yang akan digunakan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



