Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut menjadi terdakwa. Sementara tiga terdakwa lainnya menjalani persidangan secara terpisah, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan 2023–2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut jaksa, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengisian kuota tambahan itu juga diduga disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Jaksa juga menduga perbuatan Yaqut bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,8 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut kini harus menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




