TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DLH Lebak Bersama Perusahaan Swasta Angkut 15 Ton Sampah di Sepanjang Jalan Rangkasbitung-Cikande

Reporter: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Jumat, 04 September 2026 | 18:43 WIB
Perusahaan swasta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak,  melakukan pembersihan tumpukan sampah di sejumlah titik di sepanjang Jalan Rangkasbitung-Cikande, Kabupaten Lebak, Jumat (4/9/2026).(Istimewa)
Perusahaan swasta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, melakukan pembersihan tumpukan sampah di sejumlah titik di sepanjang Jalan Rangkasbitung-Cikande, Kabupaten Lebak, Jumat (4/9/2026).(Istimewa)

LEBAK - Sejumlah perusahaan swasta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak,  melakukan pembersihan tumpukan sampah di sejumlah titik di sepanjang Jalan Rangkasbitung-Cikande, Kabupaten Lebak, Jumat (4/9/2026).

 

Aksi bersih-bersih itu melibatkan PT Aplus, Kwarinesr Ageung, dan PT Sumber Daya Multi Karya. Dalam kegiatan itu, dikerahkan satu unit excavator dan delapan unit truk pengangkut sampah untuk mengangkut sampah yang menumpuk di pinggir jalan.

 

Delapan truk yang disiapkan masing-masing memiliki kapasitas sekitar 5 meter kubik. Dengan demikian, total kapasitas angkut mencapai sekitar 40 meter kubik sampah, dengan berat diperkirakan mencapai 15 ton.

 

Pembersihan dilakukan karena di lokasi-lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh warga. Sampah yang dibuang dari berbagai jenis rumah tangga, baik organik maupun anorganik. 

Kondisi tersebut selain mengganggu estetika lingkungan juga berpotensi menimbulkan pencemaran serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

 

Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menangani persoalan sampah sekaligus mengembalikan kebersihan kawasan di sepanjang jalan.

 

“Penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk menjaga lokasi yang telah dibersihkan serta tidak menjadikan jalan, bahu jalan, saluran air, dan ruang publik sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Irvan.

 

Menurutnya, setelah lokasi dibersihkan, masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar. Ia mengimbau, masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan serta mengikuti mekanisme pengumpulan dan pengangkutan sampah yang tersedia di lingkungan masing-masing.

 

Irvan menegaskan, kebiasaan membuang sampah sembarangan harus dihentikan. Sebab, persoalan sampah bukan semata-mata berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

 

“Kebiasaan membuang sampah sembarangan harus dihentikan karena dapat merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. Keberhasilan menjaga kebersihan tidak hanya ditentukan oleh kegiatan pengangkutan sampah, tetapi juga oleh kedisiplinan masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan membuang sampah pada tempat yang semestinya,” katanya.

 

Kolaborasi dengan Dunia Usaha

 

Kegiatan pembersihan tempat pembuangan sampah liar tersebut juga menunjukkan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

 

Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dinilai diperlukan agar penanganan persoalan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan kesadaran seluruh pihak.

 

Selain membersihkan tumpukan sampah yang sudah ada, upaya pencegahan agar lokasi tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar menjadi hal yang tidak kalah penting.

 

Irvan mengingatkan masyarakat bahwa larangan membuang sampah sembarangan telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Dalam Pasal 53 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Sementara Pasal 53 huruf b melarang pembuangan sampah, kotoran, atau barang bekas di saluran air atau selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, serta tempat lain yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.

 

Sementara itu, Pasal 54 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa paling banyak Rp2,5 juta.

 

Karena itu, DLH Kabupaten Lebak kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan yang telah dibersihkan. “Kami berharap setelah dibersihkan, lokasi ini jangan lagi dijadikan tempat membuang sampah. Mari kita jaga bersama. Pemerintah akan terus melakukan upaya penanganan, tetapi tanpa kesadaran masyarakat, persoalan sampah akan terus berulang,” ujar Irvan.

 

Dengan dibersihkannya TPS liar tersebut, kawasan Jalan Rangkasbitung-Cikande diharapkan kembali bersih, nyaman, dan tidak lagi menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Ke depan, pengawasan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci agar hasil pembersihan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit