TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPRD Pandeglang Bakal Merevisi Perda Pajak & Retribusi Daerah

Tanggapi Keluhan Wajib Pajak Saat Sidak

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 11 September 2026 | 09:15 WIB
SIDAK. Pihak DPRD Pandeglang bareng Satgas Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, sedang melakukan Sidak ke Rumah Makan Belut Karangtanjung, Kamis (10/9). (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)
SIDAK. Pihak DPRD Pandeglang bareng Satgas Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, sedang melakukan Sidak ke Rumah Makan Belut Karangtanjung, Kamis (10/9). (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)

PANDEGLANG - Pimpinan dan Anggota DPRD Pandeglang bareng jajaran Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, tengah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa restoran di wilayah Kabupaten Pandeglang, yakni Joe’s Brother Coffee Shop & Resto, Rumah Makan Belut Karangtanjung, dan Pawon Indra, Kamis (10/9), sore.

 

Dalam Sidak yang dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb. A Khotibul Umam tersebut, pemilik rumah makan belut sebagai Wajib Pajak (WP) tengah mengeluhkan kondisi pasca memasang tapping box, tak sedikit pelanggannya komplain ditarik pajak. Karena khawatir pelanggan kabur, pemilik rumah makan lebih memilih menanggung pajak tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua (Waka) III DPRD Pandeglang, MM. Fuhaira Amin, menyatakan bakal mencanangkan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Tadi kami sampaikan bahwa ada keluhan-keluhan dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya yang menengah ke bawah. Nah, ini perlu kita evaluasi dalam Perda (Peraturan Daerah) apakah perlu penurunan tarif dari 10 bisa menjadi 5 persen,” kata Fuhaira.

 

Bahkan wacana melakukan revisi Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan diusulkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

 

“Perlu kita evaluasi dan kaji, bahkan kita ada wacana untuk usulan Propemperda kedepan, bahwa itu akan kita evaluasi dan revisi Perda terkait PAD ini untuk penurunan tarif,” tegasnya.

 

“Diklaster ya, artinya tadi menengah ke bawah itu perlu kita pertimbangkan tidak harus 10 persen, tapi disesuaikan. Ini membangun kepada kesadaran wajib pajak,” sambungnya.

 

Politisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pihaknya melakukan monitoring evaluasi terkait pengawasan PAD tersebut bagian dari menindaklanjuti desakan dari mahasiswa.

 

“Kami dari DPRD Pandeglang bersama Asda (Asisten Daerah) III , Satgas PAD dan jajaran melakukan monitoring evaluasi terkait pengawasan PAD, karena kita disoroti oleh masyarakat khususnya mahasiswa, kita respon gercep (gerak cepat) menindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Sementara, Wakil Ketua Satgas Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar, mengaku sangat mendukung penuh wacana revisi Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dicanangkan oleh pihak DPRD Pandeglang. 

 

“Kami Pemkab Pandeglang setuju (revisi Perda,red), bahkan sudah komunikasi juga kami kalau untuk merubah Peraturan Bupati (Perbup) agak susah karena bertentangan dengan Perda,” katanya.

 

Jadi kata Nandar yang juga menjabat Asda III Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, dalam komunikasi yang dilakukan pihaknya bersama DPRD Pandeglang, pihak DPRD bakal menginisiasi melakukan revisi Perda tersebut.

 

“Tadi melalui DPRD komunikasi, dan DPRD mencoba menginisiasi untuk merevisi Perda terkait dengan tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Karena di Perda itu disebutkan maksimal tarifnya 10 persen, mungkin nanti kedepan akan di klaster dibagi tiga klaster, yakni restoran menengah ke atas atau restoran besar, restoran menengah, dan restoran kecil,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, yang melakukan Sidak tersebut, yakni Ketua DPRD Pandeglang Tb. Khotibul Umam, Waka III DPRD Pandeglang MM. Fuhaira Amin, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Syamsudin Aliandono, Asda III Setda Pandeglang Nandar Suptandar dan jajaran Satgas Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit