TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jangan Hilangkan Esensi Demokrasi, Jabatan Kades Tetap Harus Dibatasi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 13 September 2026 | 07:40 WIB
Rapat koordonasi Asosiasi Kepala Desa dan DPR. Foto : Ist
Rapat koordonasi Asosiasi Kepala Desa dan DPR. Foto : Ist

JAKARTA – Wacana kepala desa (kades) menjabat tanpa batas waktu atau seumur hidup mendapat penolakan dari kalangan DPR dan akademisi. Pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk menjaga demokrasi di tingkat desa.


Usulan tersebut disampaikan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat beraudiensi dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka meminta masa jabatan kades tidak lagi dibatasi, salah satunya dengan alasan efisiensi anggaran karena biaya pemilihan kepala desa (Pilkades) cukup besar.


Koordinator Nasional Kades AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan usulan itu mewakili sekitar 36 ribu kades yang masa jabatannya berakhir pada 2027-2029.


Namun, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan, masa jabatan kades harus tetap memiliki batas. Pilkades secara berkala merupakan bagian penting dari demokrasi lokal sekaligus membuka peluang lahirnya pemimpin baru.


“Prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” tegas Irawan.


Penolakan serupa disampaikan anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Menurutnya, menghapus atau menunda Pilkades hanya karena alasan fiskal dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.


Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan, juga menilai efisiensi anggaran tidak cukup menjadi alasan untuk memperpanjang kekuasaan. Jabatan publik, kata dia, bukan milik pribadi dan harus dibatasi melalui pemilihan berkala.


“Kekuasaan semakin besar dan semakin lama dipegang, semakin besar pula potensi penyimpangannya,” ujarnya.


Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai masa jabatan kades sebaiknya tetap dibatasi maksimal dua periode, sejalan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit