Majelis Taklim Silaturahmi Pondok Aren Dapat Pembekalan Hukum Dari Mahasiswa
PONDOK AREN-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Kelompok 27 Sub A menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sanksi Penyalahgunaan Narkotika dan Perlindungan Konsumen”.
Penyuluhan berlangsung di Majelis Taklim Silaturahmi, Jalan Raya Pondok Aren Nomor 56, RT 002/RW 05 pada Senin (14/9). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berbagi pengetahuan hukum dengan masyarakat melalui pembahasan sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Selain persoalan penyalahgunaan narkotika, peserta mendapatkan materi mengenai judi online, pinjaman online, serta perlindungan konsumen. Berbagai topik tersebut dibahas dengan pendekatan yang sederhana agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Istiyah, mahasiswi Fakultas Hukum UMJ menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Dalam menyiapkan materi, ia mendapat dukungan Fahmi Rafi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMJ serta Sahsul Halim Zulkarnain Salis dari Fakultas Agama Islam UMJ.
Materi tidak hanya berfokus pada ancaman hukuman bagi pelanggar hukum. Peserta juga diajak memahami hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan serta informasi mengenai perlindungan konsumen.
Istiyah mengatakan, pemahaman mengenai hukum penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa ketika menghadapi persoalan hukum. Pengetahuan tersebut juga dibutuhkan agar masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
.Salah satu sesi yang cukup menarik perhatian peserta membahas persoalan judi online. Sejumlah peserta menanyakan langkah yang harus dilakukan keluarga ketika anggota keluarganya ditangkap karena diduga terlibat permainan online, terlebih jika kemudian ada
pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan agar orang tersebut tidak ditahan atau diproses secara pidana.
Menanggapi persoalan tersebut, Istiyah mengingatkan keluarga untuk tidak langsung panik. Menurutnya, keluarga perlu mengetahui terlebih dahulu status hukum orang yang ditangkap sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Pendampingan hukum penting agar keluarga mengetahui dengan jelas status perkara, alasan penangkapan atau penahanan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Yang pertama, jangan panik agar kita tetap dapat berpikir jernih dan mengambil langkah yang tepat,” jelas Istiyah.
.Pembahasan kemudian beralih pada persoalan penyalahgunaan narkotika. Istiyah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan sejumlah kategori, antara lain penyalah guna untuk diri sendiri, pecandu, korban penyalahgunaan, pemilik, hingga pengedar.
Perbedaan kategori tersebut penting karena konsekuensi hukum terhadap masing-masing pihak tidak selalu sama. Dalam menentukan langkah hukum, kondisi dan fakta setiap perkara harus diperiksa secara menyeluruh.
“Pecandu tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengedar. Namun, seseorang yang mengaku sebagai pecandu juga tidak otomatis hanya direhabilitasi. Tetap harus dilihat fakta, jenis dan jumlah narkotika, tujuan penggunaan, alat bukti, serta hasil asesmennya,” terang Istiyah.
Agar materi lebih mudah dipahami, mahasiswa KKN juga menggunakan metode role play. Peragaan tersebut menggambarkan situasi penyalahgunaan narkotika, termasuk bagaimana lingkungan pergaulan dapat memengaruhi seseorang serta pentingnya keterlibatan keluarga dalam melakukan pencegahan dan pendampingan.
Fahmi Rafi turut terlibat sebagai salah satu pemeran dalam role play tersebut. Metode tersebut membuat peserta tidak hanya menerima penjelasan secara teoritis, tetapi juga dapat melihat gambaran situasi yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.
Suasana kegiatan kemudian dibuat lebih cair melalui sesi ice breaking. Setelah rangkaian penyampaian materi dan diskusi berakhir, Sahsul Halim Zulkarnain Salis memimpin shalawatan sebagai penutup kegiatan.
Sebanyak 42 ibu-ibu Majelis Taklim Silaturahmi mengikuti penyuluhan tersebut secara interaktif. Peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga aktif menyampaikan pertanyaan mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi keluarga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan KKN UMJ 2026 dengan tema “Mahasiswa Berdaya, Masyarakat Mendunia melalui Internasionalisasi Nilai Al-Ma’un untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa berupaya menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Penyuluhan hukum tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat literasi hukum di tingkat keluarga.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali persoalan hukum sejak dini, mengetahui hak dan kewajibannya, serta memahami saluran yang dapat digunakan ketika membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu






