Tiga Kali Tersandung Korupsi, KPK Ungkap Potensi Pemberatan Hukuman Fahd A Rafiq
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan riwayat perkara korupsi yang kembali menjerat Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ) menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan.
Fahd kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, secara konsep hukum, seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani proses hukum dapat masuk dalam kategori residivis.
"Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) malam.
Menurutnya, penyidikan KPK akan berfokus pada fakta dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Sementara pertimbangan mengenai pemberatan hukuman menjadi bagian dari proses penuntutan.
"Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," jelasnya.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung, serta sejumlah pihak swasta.
Selain Fahd, tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitojo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut beberapa tersangka memiliki hubungan atau kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus HGB ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd di KPK.
Sebelumnya, pada 2012, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saat itu, ia didakwa menyuap anggota DPR sebesar Rp5 miliar terkait pengucuran anggaran untuk tiga daerah di Aceh.
Dalam perkara tersebut, Fahd akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Lima tahun berselang, Fahd kembali berurusan dengan KPK. Pada 2017, ketika menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga, ia terjerat kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Jaksa KPK saat itu mendakwa Fahd menerima uang yang totalnya mencapai Rp14,3 miliar. Dalam putusan 28 September 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dalam perkara tersebut.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu






