TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

OTT BPN, KPK Amankan Politisi Golkar Fahd A Rafiq

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 15 September 2026 | 08:12 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.


“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).


Selain Fahd, KPK juga mengamankan seorang Wakil Bupati di Jawa Tengah.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan keduanya dengan perkara yang tengah didalami.
Budi menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan masih diperiksa untuk mendapatkan keterangan awal terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.


“Artinya, pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” katanya.


Menurut Budi, keterangan para pihak tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara, termasuk mengungkap rangkaian dan kronologi peristiwa.


Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.


Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Tangerang yang turut diamankan.


Seluruh pihak yang terjaring OTT kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.


Budi menegaskan, proses yang dilakukan KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan awal selesai, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


“Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa, termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” jelasnya.


Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Uang terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, hingga koper.
“Berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.


KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan proses tersebut adalah perusahaan properti Summarecon.


“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.


Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit