TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Ungkap Peredaran Mephedrone & Sabu 1,2 Kg, Polisi Amankan Pria Di Pamulang

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 21 September 2026 | 07:00 WIB
BARANG BUKTI - Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wahyuni menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil ungkap kasus.
BARANG BUKTI - Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wahyuni menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil ungkap kasus.

SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis mephedrone dan sabu dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

 

 Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangsel bersama jajaran polsek selama operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.

 

 Operasi Nila Jaya 2026 digelar sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel.

 

 Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JTP (34). Tersangka diamankan di kawasan Pamulang Indah, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang.

 

.Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wahyuni mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel.

 

 Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Baya Sat Resnarkoba dengan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai.

 

 “Setelah dilakukan observasi, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima,” kata Wahyuni saat memberikan keterangan di Mapolres Tangsel, Sabtu (19/9).

 

 Petugas selanjutnya mengamankan JTP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat yang berada dalam penguasaan tersangka.

 

 Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

 

 "Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat yang dikuasai tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tablet berwarna biru, cokelat muda dan merah muda berlogo TikTok yang diduga mephedrone dengan berat total 1.232 gram,” ujar Wahyuni.

 

 Selain mephedrone, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 12,79 gram dari tangan tersangka.

 

 “Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis sabu dengan berat 12,79 gram,” lanjutnya.

 

 Temuan tersebut kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga masih melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 Polres Tangsel menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

 Kepolisian turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

 

 “Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” kata Wahyuni.

 

 Menurutnya, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 Polres Tangsel berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit