Impor Beras Ilegal Nodai Swasembada Pangan, Petani Jadi Korban
JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengecam praktik impor beras ilegal yang berhasil ditindak Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menurutnya, peredaran beras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai upaya Indonesia mewujudkan swasembada pangan.
Bea Cukai mengungkap empat penindakan di sejumlah lokasi selama Agustus-September 2026, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas impor ilegal.
"Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri," tegas Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pemerintah telah mendorong petani meningkatkan produktivitas dan produksi pangan dalam negeri. Karena itu, masuknya beras ilegal dinilai dapat mengganggu tata kelola pangan nasional.
"Kita bekerja dari sisi kebijakan, petani bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras ilegal seperti ini. Ini menodai sekali," ujarnya.
Suahasil menyebut besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu daya tarik bagi pelaku impor ilegal. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap pasar domestik yang memiliki daya beli besar.
"Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita yang besar, yang daya belinya terus meningkat," katanya.
Petani dan Konsumen Dirugikan
Suahasil menegaskan, impor beras ilegal pada akhirnya merugikan petani dan konsumen. Sebab, pemerintah tidak dapat memastikan proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan hingga kualitas beras yang masuk secara ilegal.
"Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri, ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya. Ada Bulog, ada Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan," jelasnya.
Sementara itu, terkait penyelundupan balpres, Suahasil menyebut praktik tersebut turut menekan industri tekstil dan pelaku usaha dalam negeri.
"Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia. Sekarang masuk yang ilegal seperti ini," katanya.
Selain berdampak terhadap industri tekstil, peredaran pakaian bekas impor ilegal juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena asal-usul dan kondisi barang tidak dapat dipastikan.
"Ada grade yang kita nggak tahu isinya itu karena bekas, apakah ada virus, bakteri, penyakit dan seterusnya. Ini berbahaya," tegasnya.
Atas penindakan tersebut, Suahasil mengapresiasi jajaran Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan serta pemberantasan impor ilegal.
Ia menekankan, penindakan harus menjadi bagian dari tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus momentum untuk memperkuat integritas aparat di lapangan.
Suahasil juga meminta seluruh jajaran Bea Cukai bekerja tertib, disiplin, dan berintegritas dalam menjalankan tugas di bawah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





