TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Semua Parpol Dorong Aturan Cegah Capres Tunggal

Reporter & Editor : AY
Kamis, 24 September 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi. Foto ; Ist
Ilustrasi. Foto ; Ist

JAKARTA — Sejumlah partai politik sepakat mendorong aturan baru pencalonan presiden yang dapat mencegah munculnya calon presiden tunggal pada Pilpres 2029.


Gagasan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Kini, DPR dan pemerintah tengah mencari formulasi baru agar pencalonan presiden tetap membuka ruang kompetisi, tanpa membuat jumlah pasangan calon terlalu banyak.


Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai yang dapat mengusung satu pasangan capres-cawapres.
“Golkar mengusulkan jumlah partai. Maksimal empat (partai) bisa menjadi opsi,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).


Sementara itu, PDIP menawarkan skema berbeda. Politisi PDIP Aria Bima mengusulkan batas dukungan pencalonan berada di kisaran 20-30 persen suara partai politik.


Menurut Aria, pembatasan tersebut dapat mencegah partai politik menumpuk pada satu pasangan calon sekaligus membuka peluang lebih banyak kandidat.


“Kalau batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen, ini memberikan ruang pada calon-calon. Tidak hanya dua calon,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).


Demokrat juga mendorong adanya batas minimal dukungan. Sekjen Demokrat Herman Khaeron mengusulkan pasangan capres-cawapres harus mendapatkan dukungan sedikitnya dua fraksi di parlemen.


“Kalau minimal dua fraksi, paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat,” kata Herman, Rabu (23/9/2026).


Usulan serupa disampaikan PKS. Sekjen PKS Muhammad Kholid menilai syarat minimal dukungan dari dua partai parlemen dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas untuk Pilpres 2029.
Menurut Kholid, formula tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan banyaknya pasangan calon setelah presidential threshold dihapus MK.


“Agar Pilpres 2029 tidak terlalu banyak calon yang maju akibat putusan MK mengenai tidak adanya presidential threshold,” ujarnya.


Kholid menegaskan, mekanisme pengusungan oleh minimal dua partai tetap memiliki dasar konstitusional. UUD 1945 menyebut pasangan capres-cawapres dapat diusulkan satu partai politik atau gabungan partai politik.


Ketua Umum NasDem Surya Paloh sebelumnya juga menyampaikan gagasan serupa. Ia menyebut usulan agar pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan minimal dua fraksi DPR menjadi salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan RUU Pemilu.
Paloh menilai, skema tersebut dapat diterapkan setelah MK menghapus presidential threshold.


Beragam usulan itu muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Putusan tersebut membuat DPR dan pemerintah harus merancang ulang mekanisme pencalonan presiden. Aturan baru diharapkan tetap memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon, sekaligus mencegah dominasi koalisi yang dapat mempersempit pilihan pemilih.


Sejumlah skema kini mengemuka, mulai dari minimal dua partai atau fraksi, batas maksimal empat partai pengusung, hingga pembatasan berdasarkan persentase suara.


Pembahasan akan dilakukan melalui RUU Pemilu. Komisi II DPR dijadwalkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rancangan aturan tersebut.
“Sebelum reses, Insya Allah dibentuk Panja RUU Pemilu,” kata Aria Bima.


Pemerintah juga menyatakan siap terlibat dalam pembahasan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemerintah tengah berkoordinasi dengan Komisi II DPR untuk menyiapkan substansi sejumlah isu strategis, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold.
“Pemerintah masih menunggu agenda resmi,” ujar Bima Arya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit