TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

400 Ribu Data Antrean Haji Bermasalah, Komisi VIII Desak Kemenhaj Segera Validasi

Reporter & Editor : AY
Kamis, 24 September 2026 | 08:49 WIB
Ilustrasi. Foto ; Ist
Ilustrasi. Foto ; Ist

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diminta segera menuntaskan verifikasi data antrean jemaah haji. Desakan ini muncul setelah ditemukan sekitar 400 ribu data yang terindikasi tidak valid dari total 5,7 juta pendaftar haji di Indonesia.


Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin mengatakan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan masalah dalam penetapan kuota maupun nomor porsi keberangkatan jemaah.


Menurutnya, Kemenhaj perlu memastikan penyebab ratusan ribu data tersebut masuk kategori invalid. Data itu bisa saja berasal dari calon jemaah yang telah meninggal dunia, data ganda, atau persoalan administrasi lainnya.
“Jangan sampai ada kesalahan pendataan yang berdampak negatif pada hak calon jemaah maupun keluarganya,” kata An’im.


Politisi PKB tersebut juga mendorong percepatan integrasi sistem data haji dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Integrasi ini dinilai penting untuk memastikan status calon jemaah secara lebih akurat dan terkini.


An’im meminta calon jemaah yang telah meninggal dunia ditangani secara khusus dengan melibatkan ahli waris. Mekanisme pelimpahan nomor porsi kepada keluarga maupun pengembalian setoran awal, kata dia, harus disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.


Setelah proses verifikasi selesai, Kemenhaj juga diminta mempublikasikan hasil pemutakhiran data antrean haji nasional kepada masyarakat.


Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah calon jemaah yang benar-benar masuk daftar tunggu sekaligus kepastian estimasi keberangkatannya.


“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” ujarnya.


An’im berharap pembenahan data tersebut menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pelayanan haji secara menyeluruh. Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.


Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid


Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya temuan sekitar 400 ribu data yang terindikasi invalid dari 5,7 juta data antrean calon jemaah haji.
Menurut Dahnil, proses rekonsiliasi data saat ini dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan status setiap calon jemaah yang tercatat dalam sistem.


“Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman (tidur) jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun,” kata Dahnil di Jakarta, Senin (21/9/2026).


Dia menjelaskan, salah satu kemungkinan penyebab data tersebut tidak valid adalah calon jemaah telah meninggal dunia. Namun, ahli waris belum mengajukan pelimpahan nomor porsi ataupun menarik dana setoran awal haji.


Karena itu, Kemenhaj masih melakukan pendataan dan pencocokan secara lebih rinci untuk mengetahui jumlah calon jemaah yang benar-benar memenuhi kriteria dan masih berada dalam antrean.


Dahnil menyebut, hasil validasi tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan masa tunggu haji. Jika data antrean yang tidak lagi memenuhi kriteria berhasil dibersihkan, rata-rata masa tunggu yang selama ini sekitar 26 tahun diperkirakan dapat menjadi lebih pendek.
“Calon jemaah yang ngantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” ujarnya.


Dahnil menegaskan, pembenahan data juga berkaitan dengan tata kelola dana setoran awal haji. Karena itu, proses rekonsiliasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status antrean maupun dana yang masih tersimpan di perbankan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit