TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

10 Bulan Edarkan Obat Keras, Pria Cisauk Diringkus Polisi

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 25 September 2026 | 07:00 WIB
UNGKAP KASUS - Polsek Cisauk kembali ungkap kasus peredaran obat golongan G yang dilarang.
UNGKAP KASUS - Polsek Cisauk kembali ungkap kasus peredaran obat golongan G yang dilarang.

SERPONG-Seorang pria berinisial M alias C (29) di Cisauk, Kabupaten Tangerang diamankan polisi atas dugaan mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita ratusan butir obat-obatan.

 

 Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 Kapolsek Cisauk, AKP Agus Riyanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah Cibadak Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

 

 “Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl,” ujar Agus di Mapolsek Cisauk, Kamis (24/9).

 

 Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.

 

 Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam. Polisi juga menyita 93 butir Hexymer, 105 butir Tramadol, dan 63 butir Trihexyphenidyl.

 

 Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.570.000. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan yang diedarkan oleh terduga pelaku.

 

 Menurut Agus, penyelidikan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan tersebut. Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk.

 

 Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap M alias C. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

 

 Dari pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Obat tersebut disebut diperoleh dengan cara membeli sebelum kemudian diedarkan kembali.

 

 Kepada penyidik, M juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut selama kurang lebih 10 bulan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan aktivitas peredaran obat tersebut.

 

 Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Cisauk dalam menindak peredaran obat-obatan keras yang tidak sesuai ketentuan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

 Agus menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Cisauk. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

 

 Kasus tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat-obatan tersebut.

 

 Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Polsek Cisauk menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit